MUI Jelaskan Hukum Salat Id Secara Live Streaming di Tengah Pandemi Covid-19: Tidak Sah

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Umat Islam yang melakukan Salat Id secara virtual atau live streaming dianggap tidak sah.


zoom-inlihat foto
salat-di-saat-corona-999212.jpg
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). MUI memberikan tuntunan ibadah di bulan Ramadan di saat wabah pandemi corona.


1. Shalat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idulfitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idulfitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idulfitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idulfitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idulfitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Baca: Fatwa MUI Soal Salat Idulfitri Di Rumah: Bisa Jamaah, Bisa Munfarid, Begini Tata Caranya

Baca: Jika Covid-19 Masih Mewabah hingga Lebaran, Muhammadiyah Akan Tiadakan Tarawih dan Salat Idulfitri

II. Ketentuan Pelaksanaan Idulfitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Shalat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idulfitri Berjamaah

Kaifiat shalat Idulfitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idulfitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idulfitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved