TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melarang mudik warga yang berada di zona merah pada Lebaran kali ini.
Ini dilakukan agar penularan virus corona penyebab covid-19 tidak makin meluas.
Meski demikian, pemerintah tidak melarang mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek.
Sebagai contoh, seorang keluarga yang tinggal di Depok bisa mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang dan harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.
“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca: Blunder Terkait Perbedaan Definisi Mudik Versi Presiden Jokowi dengan Menhub Budi Karya
Baca: Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?
Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.
Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.
Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.
Bawa penumpang mobil saat mudik lokal di Jabodetabek
Dirlantas Poda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.
Baca: Nekat Mudik saat Pandemi dan Melawan Petugas? Bisa Kena Denda Rp 100 Juta atau Penjara Setahun
Baca: Cara-Cara Pemudik Kelabuhi Petugas Pemeriksa, dari Naik Truk hingga Gunakan Ambulans
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.
Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Kebingungan antara Mudik atau Pulang Kampung
Kebingungan perihal istilah dan aturan mudik ataupun pulang kampung tampaknya semakin menambah rasa bingung masyarakat.
Kebingungan ini muncul setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan pernyataan bahwa mudik dan pulang kampung merupakan hal yang sama.
Budi Karya, yang berhasil sembuh setelah terjangkit Covid-19, mengemukakan pernyataan tersebut dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Pernyataannya tersebut menjawab kritik dari anggota Komisi V Fraksi Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Neng Eeem Marhamah Zulfa Hiz.
"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," ujar Budi.
Sementara beberapa hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan, mudik dan pulang kampung adalah 2 hal yang berbeda.
"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," kata Jokowi.
Baca: Kabar Gembira, Inilah 4 Syarat Orang Diperbolehkan Pulang Kampung saat Larangan Mudik, Siapa Saja?
Baca: Nekat Mudik saat Pandemi dan Melawan Petugas? Bisa Kena Denda Rp 100 Juta atau Penjara Setahun
Dilansir dari Tribunnewswiki dari Kompas.com (6/5/2020), Budi menerangkan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke luar daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, Kedutaan hingga penegak hukum.
Akan tetapi, harus dibarengi dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.
"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," tuturnya.
Menhub juga menambahkan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian merupaka masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan mempunyai keperluan khusus.
"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," ujar dia.
Jokowi sebut mudik beda dengan pulang kampung
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa mudik merupakan hal yang berbeda dengan pulang kampung.
Pernyataan Jokowi itu guna menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19.
Dengan begitu mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.
"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang," ujar Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (22/4/2020).
"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," imbuhnya.
Mantan Walikota Solo ini menganggap wajar jikatidak sedikit orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 sebab kehilangan pekerjaan di tanah rantau.
Jokowi juga mengimbuhi, mereka yang sehari-harinya tinggal berdesakan di rumah sewa yang sempit di Jabodetabek lebih berbahaya jika tidak pulang kampung.
Perihal yang menyebabkan hal tersebut adalah mereka sudah kehilangan pekerjaan, menjadikan mereka tak sanggup memenuhi gizi sehari-hari yang cukup untuk menangkal virus corona.
"Saya kira sekarang semua desa sudah menyiapkan isolasi ini yang pulang dari desa. Lebih bahaya mana? Saya kira kita harus melihat lebih detail lapangannya. Lebih detail angka-angkanya," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
(TribunnewsWiki/Pras/Kaka/Kompas/Dio Dananjaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran"