TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk melarang warga yang tinggal di daerah zona merah untuk tak mudik ke luar daerah.
Larangan mudik tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai diberlakukan sejak 24 April 2020 lalu.
Namun, kini masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal antarwilayah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Baca: Blunder Terkait Perbedaan Definisi Mudik Versi Presiden Jokowi dengan Menhub Budi Karya
Baca: Pulang Kampung Jalan Kaki, 14 Pemudik di India Tewas Terlindas Kereta ketika Tertidur di Lintasan
Saat hari raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal.
Meski begitu, masyarakat harus tetap sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mudik lokal antarwilayah di Jabodetabek dibolehkan dengan syarat harus mematuhi aturan PSBB.
“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Hal senada juga dikatakan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.
"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menggatakan bahwa pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.
Baca: Cara-Cara Pemudik Kelabuhi Petugas Pemeriksa, dari Naik Truk hingga Gunakan Ambulans
Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi
“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” tutur Sambodo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih satu kawasan atau aglomerasi.
Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis.
Padahal, beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.
Dalam melakukan aktivitas mudik lokal ini, masyarakat tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi para pemudik yang menggunakan sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.
Baca: Tanpa PSBB, Gubernur Bali Yakin Daerahnya Mampu Jadi yang Pertama Bebas Covid-19, Begini Strateginya
Baca: Anies Baswedan Tetapkan Sanksi Denda Pelanggar PSBB Jakarta, Mulai Rp 250 Ribu hingga Rp 10 Juta
Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.
Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak famili.
Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib mengenakan masker.
Selanjutnya, hal yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin.
Pengendara mobil serta penumpang tetap harus menerapkan physical distancing.
Baca: Kluster Baru Penyebaran Virus Corona di Korea Selatan, Diakibatkan Longgarnya Aturan Lockdown
Baca: Dianggap Tak Patuhi Aturan PSBB, Satpol PP Lakukan Sidak ke IKEA Alam Sutera dan Minta Ditutup
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.
Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.
(Tribunnewswiki.com/Ron)