Selanjutnya, hal yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin.
Pengendara mobil serta penumpang tetap harus menerapkan physical distancing.
Baca: Kluster Baru Penyebaran Virus Corona di Korea Selatan, Diakibatkan Longgarnya Aturan Lockdown
Baca: Dianggap Tak Patuhi Aturan PSBB, Satpol PP Lakukan Sidak ke IKEA Alam Sutera dan Minta Ditutup
Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.
Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.
Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.
(Tribunnewswiki.com/Ron)