Kabar Gembira, Mudik Lokal Diperbolehkan di Tengah PSBB, Pemudik Wajib Taati Aturan Ini

Pemerintah memperbolehkan mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya wilayah Jabodetabek.


zoom-inlihat foto
psbb-depok-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Mudik lokal diperbolehkan untuk wilayah Jabodetabek di tengah aturan PSBB. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


Selanjutnya, hal yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin.

Pengendara mobil serta penumpang tetap harus menerapkan physical distancing.

Tim gabungan pos penjagaan perbatasan Kota Tasikmalaya menindak tegas para pemudik untuk putar balik dan tak boleh memasuki wilayah Tasikmalaya, Rabu (29/4/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Ilustrasi pengecekan penumpang mobil saat mudik. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)


Baca: Kluster Baru Penyebaran Virus Corona di Korea Selatan, Diakibatkan Longgarnya Aturan Lockdown

Baca: Dianggap Tak Patuhi Aturan PSBB, Satpol PP Lakukan Sidak ke IKEA Alam Sutera dan Minta Ditutup

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.

Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat.

(Tribunnewswiki.com/Ron)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved