Sekarang ini, orang sedang dianjurkan untuk tidak berkerumun supaya mencegah penyebaran Covid-19, tak terkecuali di tempat ibadah.
Oleh karena itu, umat Muslim bisa mengambil substansi Iktikaf yang sebenarnya, yaitu tentang perenungan diri, bukan tentang di mana Iktikaf dilakukan, kata Quraish Shihab.
Dengan begitu, pertaubatan menjadi tujuan dari Iktikaf tetap bisa diwujudkan.
Masyarakat tidak perlu memaksakan diri untuk pergi ke masjid dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
Sedangkan melaksanakan Iktikaf memang dilakukan menurut ketentuan dan tata cara tertentu bila dalam keadaan normal bukan di tengah pandemi Covid-19.
Inilah ketentuan dan tata cara melaksanakan Iktikaf, dilansir dari rumasyho.com.
1. Iktikaf harus dilakukan di masjid
Ketentuan pertama untuk melaksanakan Iktikaf adalah dilaksanakan di Masjid.
Hal ini dilandaskan sebagaimana firman Allah SWT dalam kutipan Al Quran surat Al Baqarah: 187).
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
"(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid."
Diterangkan dalam hadis Rasulullah SAW dan istri-istri beliau melaksanakan Iktikaf di masjid, tak pernah melaksanakannya di rumah.
Oleh sebab itu para ulama pun sepakat bahwa disyaratkan melaksanakan Iktikaf adalah di masjid.
2. Iktikaf boleh dilakukan di masjid mana saja
Menurut para ulama Iktikaf disyariatkan di semua masjid tanpa dikhususkan masjid tertentu.
Imam Malik mengatakan Iktikaf boleh dilaksanakan di masjid mana saja.
Asalkan di masjid tersebut ditengakkan shalat lima waktu.
Selain itu pendapat ulama Syafii menambahkan saat Iktikaf juga dilaksanakan shalat jumat biasanya.
3. Wanita boleh Iktikaf dengan syarat
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk berIktikaf.