Sementara itu seperti dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis mengungkapkan ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan Shalat Idul Fitri di rumah.
Dari keempat mazhab, terdapat dua pandangan.
Salah satunya yaitu Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan secara sendiri di rumah.
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/TribunnewsBogor/Mohamad Afkar S)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunnewsBogor.com dengan judul Masih Pandemi Covid-19, Menag Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah dan Tata Cara dan Hukum Shalat Idul Fitri Sendiri atau Berjamaah di Rumah, Begini Kata Ustaz Abdul Somad