Menteri Agama Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah untuk Hindari Covid-19, Begini Hukumnya

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah selama pandemi Covid-19 terus menyebar.


zoom-inlihat foto
salat-idul-fitri-di-masjid-istiqlal.jpg
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah umat muslim saat melaksanakan shalat Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2019). Umat muslim merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H yang jatuh pada hari Rabu 5 Juni 2019.


Sementara itu seperti dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis mengungkapkan ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan Shalat Idul Fitri di rumah.

Dari keempat mazhab, terdapat dua pandangan.

Salah satunya yaitu Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan secara sendiri di rumah.

"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/TribunnewsBogor/Mohamad Afkar S)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunnewsBogor.com dengan judul Masih Pandemi Covid-19, Menag Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah dan Tata Cara dan Hukum Shalat Idul Fitri Sendiri atau Berjamaah di Rumah, Begini Kata Ustaz Abdul Somad





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved