TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan imbauan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk menjalankan ibadah salat Idul Fitri di rumah.
Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui, hingga saat ini wabah Covid-19 masih terus menyebar di Indonesia dan luar negeri.
Baca: Tak Boleh ke Masjid Saat Pandemi Covid-19, Quraish Shihab Jelaskan Iktikaf Bisa Dilakukan di Rumah
"Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19" kata Fachrul Razi seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Meski dalam masa pandemi Covid-19, Fachrul Razi tetap meminta umat muslim untuk tetap melaksanakan salat Idul Fitri.
Fachrul pun mendorong agar para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat terus memberikan penjelasan kepada umat Islam tentang hukum fikih Islam dan tata cara shalat Idul Fitri.
Fachrul juga berharap masyarakat muslim dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dengan suka cita.
Baca: Masjidil Haram dan Nabawi Segera Dibuka Kembali, Ini Penjelasan Kemenag Soal Kepastian Haji 2020
Baca: Masjid Amirul Mukminin Makassar
"Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua," ujar Fachrul.
"Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah. Taqobalallahu Minna Waminkum, Semoga Allah menerima amal kita semua," lanjutnya.
Hukum Salat Idul Fitri di Rumah
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, menurut Ustadz Abdul Somad melaksanakan salat Idul Fitri di rumah diperbolehkan.
"Boleh shalat Idul Fitri, Idul Adha satu orang," kata Ustaz Adul Somad seperti dikutip dari kanal Youtube Youtube channel Ustadz Abdul Somad Official, Minggu (10/5/2020).
Menurut Ustadz Abdul Somad, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan sendiri di tempat tinggal masing-masing.
"Pagi Idul Fitri, ga bisa pulang kampung, sendirian di rumah kos kosan, shalat Idul Fitri sendiri
Di rumahmu yang ga bisa mudik, ga boleh mudik, jangan sedih, shalat sendiri di rumah," kata Ustaz Abdul Somad.
Selain itu, menurut Ustadz Abdul Somad, melaksanakan salat Idul Fitri di rumah juga sah hukumnya.
"Sesungguhnya shalat Idul Fitri Idul Adha sah dilaksanakan empat orang, tiga orang makmum," jelasnya.
"Empat itu adalah batas minimal lebih dari batas jumlah minimal jamak," tambahnya.
Baca: Masjid Agung Jawa Tengah
Baca: Diimbau Ibadah dari Rumah, Warga Lombok Barat Demo: Minta Masjid Tetap Adakan Jumatan dan Tarawih
Penjelasan Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Sementara itu seperti dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustadz Satibi Darwis mengungkapkan ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan Shalat Idul Fitri di rumah.
Dari keempat mazhab, terdapat dua pandangan.
Salah satunya yaitu Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan shalat Ied dilakukan secara sendiri di rumah.
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan shalat ied bersama imam, untuk dia shalat sendiri."
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/TribunnewsBogor/Mohamad Afkar S)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunnewsBogor.com dengan judul Masih Pandemi Covid-19, Menag Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah dan Tata Cara dan Hukum Shalat Idul Fitri Sendiri atau Berjamaah di Rumah, Begini Kata Ustaz Abdul Somad