Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS.
Dia beranggapan, kenaikan iuran dilakukan guna menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
Dalam sebuah konferensi video di Jakarta pada Rabu (13/5/2020), dia menjelaskan alasannya.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," kata Airlangga.
Dia juga mengimbuhkan, walapun kenaikan tapi untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut diterangkan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Akan tetapi, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sampai yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjuta operasi BPJS Kesehatan," tutur Airlangga.
Ketua Umum Golkar terseebut juga menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Menurutnya, supaya operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.
Untuk iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, tetap dibantu pemerintah dengan memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Walaupun begitu, pada 2021 yang akan datang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, jadi yang harus dibayarkan peserta yaitu Rp 35.000.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, KOMPAS.COM/ Ade Miranti Karunia/Mutia Fauzia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan" dan "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah"