Jokowi Kembali Naikkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Beri Alasan dan Komentar Langsung Pihak BPJS

Pemerintah kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan, terkhusus bagi peserta mandiri terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Buka Pekerja (BP)


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bpjs-2.jpg
Pramdia Arhando/Kompas.com
BPJS Kesehatan(Pramdia Arhando/Kompas.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Setelah beberapa waktu lalu turun, kini iuran BPJS Kesehatan kembali naik.

Pasalnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terkhusus bagi peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut.

Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku awal Juli 2020.

Akan tetapi, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 per bulannya.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, peserta mandiri kelas satu dan dua naik di bulan juli, untuk kelas tiga tetap pada Rabu (13/5/2020).

"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Pandemi, Menko Perekonomian: Ini Demi Keberlangsungan BPJS

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Meski Telah Dibatalkan MA, Pemerintah Dinilai Melawan Hukum

Walaupun, iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 saat ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34.

Fakta Terkait Ulang Tahun Jokowi ke-58: Tak Mau Dirayakan dan Jadi Trending Twitter
Fakta Terkait Ulang Tahun Jokowi ke-58: Tak Mau Dirayakan dan Jadi Trending Twitter (Instagram/jokowi)

Inilah rincian  perubahan iuran BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 sampai saat ini:

Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

  • Kelas 1 Rp 160.000
  • Kelas 2 Rp 110.000
  • Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

  • Kelas 1 Rp 80.000
  • Kelas 2 Rp 51.000
  • Kelas 3 Rp 25.500

Juli 2020 dan seterusnya

  • Kelas 1 Rp 150.000
  • Kelas 2 Rp 100.000
  • Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)
Ilustrasi BPJS (TRIBUNNEWS/HERUDIN )
Ilustrasi BPJS (TRIBUNNEWS/HERUDIN ) (Tribunnews.com)

Alasan Pemerintah

Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah masa pandemi ini.

Kenaikan ini tecantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS.

Dia beranggapan, kenaikan iuran dilakukan guna menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Dalam sebuah konferensi video di Jakarta pada Rabu (13/5/2020), dia menjelaskan alasannya.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," kata Airlangga.

Dia juga mengimbuhkan, walapun kenaikan tapi untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

ustrasi BPJS Kesehatan.
ustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Di dalam beleid tersebut diterangkan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Akan tetapi, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sampai yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjuta operasi BPJS Kesehatan," tutur Airlangga.

Ketua Umum Golkar terseebut juga menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Menurutnya, supaya operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Untuk iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, tetap dibantu pemerintah dengan memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Walaupun begitu, pada 2021 yang akan datang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, jadi yang harus dibayarkan peserta yaitu Rp 35.000.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, KOMPAS.COM/ Ade Miranti Karunia/Mutia Fauzia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Jokowi Kembali Naikkan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan" dan "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved