TRIBUNNEWSWIKI.COM – Fakta-fakta baru mulai terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Elvina (21) di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang mayatnya ditemukan pada Rabu (6/5/2200) malam.
Jenazah perempuan yang bekerja di salon pengantin ditemukan di dalam kardus di rumah Jeffry.
Tubuh Elvina termutilasi dan terdapat banyak luka bakar serius.
Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembunuhan seorang wanita bernama Elvina, Jumat (8/5/2020).
Tersangka tersebut yaitu Jeffry, pacar korban, TS yang merupakan ibu Jeffry serta Michael sang mantan kekasih.
Dilansir oleh Kompas.com, tubuh Elvina awalnya ditemukan oleh Jeffry yang mengaku meninggalkan Elvina dan Michael di rumahnya.
Dia kemudian memberitahukan kejadian itu kepada kedua orangtuanya.
Dugaan awal, Michael-lah pelaku pembunuhan itu, lalu mencoba bunuh diri.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya secarik kertas yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai," tertulis pada kertas itu.
Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Pencabulan
Namun Polrestabes Medan berhasil mengungkapkan fakta mengejutkan.
Dilansir oleh TribunJakarta.com, pembunuhan sadis terhadap Elvina tersebut ternyata didalangi oleh oleh Jeffry, yang juga melibatkan Michael dan ibu kandung Jeffry yang berinisial TS.
Jeffry yang mengaku berstatus sebagai kekasih Elvina, membunuh karena hendak diputus cintanya oleh korban.
Hal ini diungkapkan tersangka saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.
"Karena dia mau akhiri hubungan saya dengan Elvina. Karena dia mau putuskan hubungan saya dengan dia. Hubungan saya statusnya pacaran bang," cetusnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, sebelum membunuh Elvina, rupanya Jeffry mencoba untuk memerkosa korban.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Ia menyebutan, Jeffry, Michael dan TS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pra rekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan
Kronologi
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
Namun ditolak hingga akhirnya korabn dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun salam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.
Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara menikamnya.
Sementara tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.
Hal tersebut dilakukan J dan M demi menghilangkan jejak pembunuhan.
"Kemudian tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo
Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat menyayat perut dan memotong lengan korban.
Mengetahui tingkah bejat sang putra, TS justru berusaha menutupinya.
TS membantu J memasukkan jasad korban ke dalam kardus.
"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.
"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.
Michael Diintimidasi Jeffry dan TS
Tersangka Michael mengaku mendapat intimidasi dari dua tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya.
Saat digiring menuju sel tahanan, Michael menuturkan, dirinya diancam oleh Jeffry dan ibunya, TS.
Michael diminta mengakui pembunuhan tersebut dilakukan sendiri.
Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh tersangka Jeffry.
"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Jeffry dan TS, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jeffry Perkosa dan Mutilasi Pacarnya di Rumah, Terkuak Sang Ibu Bantu Masukan Jasad Korban ke Kardus