TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polrestabes Medan mengungkap fakta baru kasus mutilasi Elvina di Sumatera Utara.
Dua tersangka dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina, yaitu Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.
Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.
Baca: Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir saat mengekspos kasus pembunuhan Elvina di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.
“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.
Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.
Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo
"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut,” kata Isir
Sedangkan M alias Michael, juga dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun.
“Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus mutilasi Elvina di Sumut.
Ketiga tersangka tersebut ialah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami.
Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Baca: Bukan Wacana, Rabu Ini 35.676 Napi Telah Dibebaskan: Jika Keluyuran Akan Diberi Sanksi Pencabutan
Isir menyebutkan antara pelaku Jeffry dan korban adalah berteman dekat.
Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja.
Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.