TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara.
Tak hanya itu, Emirsyah juga dikenai denda Rp. 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Emir terjerat kasus suap dan TPPU dalam proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat di perusahaan yang sempat dipimpinnya tersebut.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina pada Jumat, (8/5/2020).
Sidang dilaksanakan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Rosmina seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Baca: Garuda Indonesia Boleh Terbang Mulai Kamis Ini, Berikut Syarat Penumpang Bisa Lakukan Perjalanan
Baca: Ari Askhara Tak Mengaku Menyelundupkan Moge di Garuda Indonesia hingga Akhirnya Terbongkar
Vonis lebih ringan dari tuntutan awal
Meski terbilang cukup berat, rupanya vonis yang diterima Emirsyah lebih ringan daripada tuntutan awal.
Kamis, (23/4/2020) lalu tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono.
Saat itu Emirsyah dituntut 12 tahun penjara dan dendan Rp. 10 milir subsider 8 bulan kurungan.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan lain yaitu membayar uang pengganti senilai 14.619.937,58 dolar AS dan 11.553.190,65 euro.
Uang pengganti diserahkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Sedangkan dalam vonis terbaru, Emirsyah hanya dibebankan membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan.
Vonis diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Hal yang memberatkan Emirsyah adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah.
"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, tetapi terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan, di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan pada perusahaan tersebut," jelas Rosmina.
Sedangkan hal yang meringankan bagi Emirsyah adalah berperilaku sopan selama persidangan.
Emirsyah juga bersedia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu Emirsyah juga dinilai telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi perusahaan penerbangan yang bergengsi.
Ditambah Emirsyah tidak memiliki rekam jejak pernah dihukum serta berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Pasal pelanggaran dan kasus suap serta TPPU Emirsyah
Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.
Kemudian, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing sejumlah Rp 46,3 miliar.
Terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang tersebut diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Uang tersebut diberikan Soetikno agar Emirsyah memuluskan sejumlah proyek pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014.
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Selain itu Emirsyah juga mengurus pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.
Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU dilakukan Emirsyah dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.
Baca: Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI)
Baca: Pramugari Garuda Indonesia Bongkar Kasus Pelecehan Seksual di Era Kepemimpinan Ari Askhara
Baca: Irfan Setiaputra Resmi Jadi Dirut, Ini Susunan Lengkap Direksi Baru Garuda Indonesia
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Ardito Ramadhan, TRIBUNNEWS/Glery Lazuardi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara" dan di Tribunnews.com dengan judul "Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara"