Kendaraan Pribadi Diizinkan Melintas Keluar DKI Jakarta, Tapi Wajib Penuhi Beberapa Persyaratan Ini

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa perjalanan luar kota hanya diperbolehkan untuk tiga kriteria


zoom-inlihat foto
psbb-depok-2.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi kendaraan bermotor melintas di DKI Jakarta (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)


Dari aturan tersebut disimpulkan juga bahwa para pejabat tidak bisa langsung keluar masuk daerah seenaknya selama aturan ini berlaku.

Pejabat yang ingin berpergian ke luar kota harus membawa surat tugas dari instansinya.

Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik

Baca: Keputusan Evaluasi PSBB Bandung, Pemotor dan Ojol Boleh Boncengkan Penumpang

Tak hanya itu, mahasiswa dan imigran yang dari luar negeri juga sudah diperbolehkan pulang.

Namun tetap harus memenuhi syarat protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Walaupun tidak diperbolehkan pergi ke luar kota atau menjalankan mudik lebaran, namun mudik lokal di kawasan Jabodetabek kini boleh dilakukan.

Syafrin menyampaikan jika warga kawasan Jabodetabek bisa melakukan mudik lokal antar kawasan Jabodetabek saja.

Mudik lokal yang disebutkannya yakni silaturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang masih berada di lingkungan sekitar Jabodetabek.

Misalnya, seorang pemudik dari Kalimalang Jakarta berkunjung ke rumah saudaranya di Depok.

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin

Meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek, masyarakat harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.

Sedangkan aturan mudik luar kota tetap tidak diperbolehkan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.

Sebagai upaya menindaklanjuti aturan tersebut kepolisian terus menggelar Operasi Ketupat dan membuat pos penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

(TribunnewsWiki/Prast/Restu/Kompas/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI: Semua Angkutan Umum AKAP Tetap Dilarang Beroperasi" dan "Kendaraan Pribadi Diperbolehkan Melintas Keluar Jakarta, Ini Kriteria dan Syaratnya"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved