Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadis tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan),” demikian hujah Mazhab Hanafi.
Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.
“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
Baca: Sering Terlambat Makan Sahur saat Puasa Ramadan? Ini 5 Kiat Mudah Agar Tak Bangun Kesiangan
Baca: 5 Makanan ini Sebaiknya Dikonsumsi saat Sahur Selama Puasa Ramadan, Bisa Tetap Berenergi Seharian
Jadi, tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang secara mutlak.
Di zaman Rasulullah juga sudah ada uang, namun beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah.
Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad.
Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitrah menggunakan mata uang.
“Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apapun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “wajib menunaikan zakat fitrah senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitrah).” (Ad-Din Al-Khash)
Selain itu, Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
Al-Khiraqi mengatakan, “siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Adapun hadis yang digunakan hujah Mazhab Hanafi, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.
Namun, jika ingin membayar zakat kepada lembaga zakat dalam bentuk uang, diperbolehkan.
Hal itu lantaran telah ada kesepakatan bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok.
Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama.
Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang.
Penerima zakat