Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Boleh dengan Uang atau Harus dengan Beras? Begini Penjelasannya

Bagaimanakah seharusnya membayar zakat fitrah? apakah boleh dengan uang atau harus dengan makanan pokok? Ini penjelasannya.


zoom-inlihat foto
fitrah7.jpg
pixabay.com
Membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok seperti beras atau boleh dengan uang?


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Muslim yang mampu.

Tak terkecuali membayar zakat fitrah, zakat ini hukumnya wajib.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.

Jika zakat tersebut dibayarkan melewati batas ini, maka harta yang dikeluarkan tidak termasuk kategori zakat fitrah.

Melainkan hanya sedekah biasa.

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Ketum PBNU Imbau Umat Percepat Bayar Zakat demi Bantu Masyarakat

Baca: Baru Bisa Dikelola 3.5 Persen, Maruf Amin Nilai Zakat Punya Potensi Besar untuk Kurangi Kemiskinan

Zakat ini pertama kali disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, dengan tujuan agar setiap Muslim kembali ke keadaan fitrah atau suci.

Pernyataan ini berdasarkan hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhu yang berkata:

“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’I dari Ibu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras.

Sejalan dengan hal ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per satu orang.

Namun, jika ingin membayar dalam bentuk uang, maka nilainya harus disamakan harga beli bahan makanan pokok tersebut.

Baca: Hukum Orang yang Berpuasa Ramadan tapi Tidak Salat Lima Waktu, Ini Penjelasannya

Baca: BMKG Jelaskan Alasan Mengapa Cuaca Panas Terjadi Pada Pertengahan Ramadan ini

Pendapat ulama tentang cara membayarkan zakat fitrah

Hukum membayar zakat fitrah dengan uang masih menuai perdebatan.

Ada sebagian pendapat yang memperbolehkan, namun ada sebagian lagi yang tidak memperkenankan.

Dilansir dari bersamadakwah.net, Imam Abu Hanifah memperbolehkan zakat fitrah dengan memberikan uang yang sebanding, yakni senilai satu sha’ bahan makanan pokok.

“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’,” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.

Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujah Mazhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved