Daftar PNS yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2020

Berikut adalah dua belas daftar PNS yang tidak akan mendapatkan THR di tahun 2020.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pnsdokkemenpar.jpg
dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling ditunggu orang-orang menjelang lebaran.

Nampun tampaknya ada hal yang berbeda dengan pembagian THR untuk tahun ini.

Berdasarkan dari informasi yang ada, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini ditunjuk sebagai bentuk penghematan anggaran belanja pemerintah guna menyokong pembiayaan Covid-19.

Ketentuan itu telah tertulis dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.

Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tetap Diberikan, Namun Pencairan Diprakirakan Mundur, Sampai Kapan?

Baca: Jadwal Pencairan dan Jumlah THR Lebaran 2020 yang Diterima PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan

Berikut adalah daftar PNS yang tidak dapat THR tahun ini :

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Hari Ibu 2019 diperingati oleh warga Mabesau dalam sebuah upacara militer, dengan Inspektur Upacara (Irup) Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Indrayadi M.S.S, di Mabesau Cilangkap Jakarta Timur, Senin (23/12/2019).
Hari Ibu 2019 diperingati oleh warga Mabesau dalam sebuah upacara militer, dengan Inspektur Upacara (Irup) Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Indrayadi M.S.S, di Mabesau Cilangkap Jakarta Timur, Senin (23/12/2019). (Instagram/militer.udara)

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di lain pihak, pemerintah baru menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun guna memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut  lebih rendah dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun,.

Hal ini dikarenakan ada  2 PNS yang tidak dapat THR.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TribunJateng.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJateng dengan judul, "Ada 12, Ini Daftar PNS yang Tidak Mendapat THR"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved