Selain itu, kata Doni, ada pula distribusi bahan pangan yang terhambat di tengah pemberlakuan larangan mudik.
Ia mencontohkan terhambatnya distribusi ikan yang menjadi bahan pangan utama di sejumlah rumah sakit khusus penanganan Covid-19.
Untuk itu, dalam SE tersebut, sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Baca: Doni Monardo
Baca: BNPB Ungkap Hampir Sejuta Orang Menderita ISPA akibat Kebakaran Hutan dan Lahan
Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah atau kepala desa setempat.
"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ujar Doni.
Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, misalnya ada keluarga yang meninggal dan sakit keras.
"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
Baca: Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi
Baca: 5 Fakta Kesembuhan Menhub Budi Karya: 14 Hari Tak Sadarkan Diri, Dokter yang Menanganinya Meninggal
(Tribunnews.com/Johnson Simanjuntak) (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/Haryanti Puspa Sari, TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Garuda Indonesia Buka Kembali Penjualan Tiket Penerbangan Dalam Negeri.