Menhub Budi Karya: Mudik dan Pulang Kampung Itu Sama, Jangan Membuat Itu Dikotomi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung sebetulnya sama saja


zoom-inlihat foto
manteri-perhubungan-budi-karya-sumadi.jpg
TRIBUNNEWS/Cherul Umam
Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung itu sama tidak ada bedanya.

Hal tersebut disampaikan Budi saat rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR membahas tentang mudik Lebaran 2020.

Awalnya, beberapa anggota Komisi V DPR meminta penjelasan pemerintah terkait perbedaan mudik dan pulang kampung.

Di antaranya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mempertanyakan perbedaan mudik dan pulang kampung dalam pengawasan di lapangannya.

"Saya mendukung sikap pemerintah melarang mudik, namun Pak Presiden mengatakan dilarang mudik, tapi boleh pulang kampung. Nah, ini yang akan diantisipasi karena masyarakat menganggap itu sama, meski Pak Presiden menganggap berbeda," kata Eem dalam rapat kerja Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Menjawab hal tersebut, Budi Karya lantas menegaskan bahwa mudik dan pulang kampung sebetulnya sama saja.

Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik

Baca: Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020, Ini Sanksi Paling Ringan Bagi Warga yang Masih Nekat

Dia pun meminta hal ini jangan menjadi perdebatan, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan masyarakat dilarang melakukan entah itu mudik atau pulang kampung.

"Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang," kata Budi.

Budi menjelaskan, ada beberapa kategori yang dikecualikan untuk bisa melakukan perjalanan ke daerah yaitu pejabat negara, TNI dan Kepolisian, kedutaan hingga penegak hukum.

Namun, harus disertai dengan surat rekomendasi dari instansi masing-masing.

"Bapak ibu (anggota DPR) adalah termasuk yang pertama pimpinan lembaga tinggi yang dimungkinkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, adapun pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah masyarakat yang bekerja pada sektor tertentu dan masyarakat yang memiliki keperluan khusus.

Pemerintah, kata dia, memastikan untuk memulangkannya.

"Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus sebagai contoh ada orang tua yang sakit, anak akan nikah, atau di Jakarta saat ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman enggak bisa bekerja di Jakarta, bisa diberikan rekomendasi, jadi kami siapkan untuk pulang," pungkasnya.

Baca: Sempat Tak Sadarkan Diri 14 Hari, Menhub Budi Karya Kisahkan Masa-masa Lawan Covid-19: Ini Mukjizat

Baca: Ditolak Belanja karena Tak Pakai Masker, Satu Keluarga Marah hingga Tembak Mati Sekuriti

Mudik tetap dilarang

Pada kesempatan yang sama, Budi Karya Sumadi juga mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.  

Menurutnya, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. 

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Meski demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat. 

Menurutnya, larangan mudik tetap berjalan.

"Rencana mulai besok, intinya dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara online, Rabu (6/5/2020).

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Larangan mudik juga kembali ditegaskan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Doni seperti dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Jangan Salah, Perhatikan Waktu Tepat Berjemur Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Ahli

Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia)
Kepala BNPB Doni Monardo ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, meminta agar Semua kebijakan daerah yang terkait dengan Covid-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.(twitter.com/BNPB_Indonesia) (twitter.com/BNPB_Indonesia)

Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.

"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujarnya.

Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" ujar dia.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Jokowi, Menhub Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja" dan artikel berjudul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved