Untuk itu, dalam SE tersebut, sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Baca: Doni Monardo
Baca: BNPB Ungkap Hampir Sejuta Orang Menderita ISPA akibat Kebakaran Hutan dan Lahan
Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah atau kepala desa setempat.
"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ujar Doni.
Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, misalnya ada keluarga yang meninggal dan sakit keras.
"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket
Baca: 5 Fakta Kesembuhan Menhub Budi Karya: 14 Hari Tak Sadarkan Diri, Dokter yang Menanganinya Meninggal
(TribunBogor.com/Vivi Febrianti) (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/Haryanti Puspa Sari, TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jokowi Targetkan Mei Kurva Covid-19 Turun, Mardani: Sulit Kalau Moda Trasportasi Malah Dibuka.