TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perihal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin kurva kasus Virus Corona segera turun di bulan Mei, mendapatkan tanggapan oleh politikus Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal yang diminta oleh Jokowi sulit untuk direalisasikan.
Pasalnya, ada beberpa aturan pemerintah yang menghambat hal itu untuk diwujudkan.
Mardani Ali Sera juga menyebutkan, kurva Covid-19 akan turun jika pemerintah bergerak cepat dan tegas dalam menjalankan karantina.
Hal itu disampaikan oleh Mardani Ali Sera melalui akun Twitter-nya Rabu (6/5/2020).
Tampak Mardani Ali Sera mengomentari Tweet soal artikel berita di media sosial.
Artikel itu berisi pernyataan Jokowi soal targetnya agar kurva virus corona turun di bulan Mei.
Baca: Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Menhub: Tapi Enggak Ada Mudik
Bahkan Jokowi mengatakan kalau hal itu harus terwujud dengan cara apapun.
Namun hal itu menurut Mardani Ali Sera, berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah.
Di antaranya yakni dengan membuka kembli moda transportasi di Indonesia.
Ia pun mengatakan kalau cara agar kurva virus corona turun yakni menjalankan karantina.
Baca: Krisis di Tengah Pandemi Corona, Kebun Binatang Bandung Dapat Bantuan dari Warga Sekitar
Dilansir dari Kompas.com, Jokowi menargetkan kurva penambahan pasien positif Covid-19 menurun pada Mei.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka sidang kabinet melalui video conference, Rabu (6/5/2020).
"Target kita di Bulan Mei ini harus betul-betul tercapai, sesuai dengan target yang kita berikan yaitu kurvanya sudah harus turun. Dan masuk posisi sedang di Juni. Di Juli harus masuk posisi ringan. Dengan cara apapun," ujar Jokowi.
Ia mengatakan, semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai target tersebut.
Karenanya, tak hanya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibebani target itu, melainkan semua kementerian dan lembaga.
Bahkan, kata Jokowi, target tersebut juga harus dibebani kepada masyarakat dan dunia usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Itu dilakukan tidak hanya oleh Gugus Tugas tapi melibatkan seluruh elemen bangsa, jajaran pemerintahan, organisasi sosial kemasyarakatan, relawan, parpol, dan swasta. Ini harus diorkestrasi dengan baik," papar Jokowi.
Baca: Ilmuwan Indonesia Berhasil Memetakan Genom Corona SARS-CoV-2, Diambil dari Sampel Virus 3 Pasien
"Saya yakin jika kita bersatu, jika kita disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, semua rencana yang sudah kita siapkan yang lalu bisa mengatasi covid secepat-cepatnya," lanjut Presiden.
Menurut Mardani Ali Sera, target itu akan sangat sulit untuk dicapai.
"Kurva covid19 sulit turun jika:
- Pergerakan massa besar2an dari zona merah kezona hijau dlm bentuk pulkam/mudik
- PSBB yg direcoki sehingga tidak ketat
- moda transportasi yg akan dibuka
- datang TKA dari negara zona merah
Kurva turun jika pemerintah CEPAT & TEGAS dlm karantina," tulisnya.
Transportasi kembali beroperasi
Dikutip dari Kompas.com, Mehub Budi Karya rencanakan semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
Baca: Awalnya Tifus dan Asma, Ini Kronologi Budi Karya Sumadi Dirawat Hingga Positif Terinfeksi Corona
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Baca: Setelah Menhub Budi Karya Dinyatakan Positif Corona, Semua Menteri Diminta Mengikuti Tes Hari Ini
Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.
Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ia juga menegaskan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama untuk menjalankan tugas negara.
Namun, dalam bepergian tersebut, tidak boleh membawa anggota keluarga.
"Enggak ada kepentingan istri saya dan anak-anak. Jadi menurut hemat saya, harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya enggak bawa keluarga karena ini adalah tugas negara," kata Budi Karya.
Selain para pejabat, masyarakat juga diperbolehkan menggunakan transportasi umum, namun dengan beberpa kriteria tertentu.
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar tidak pendistribusian tidak terhambat.
"Memberikan pengecualian kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus," ujar dia.
Baca: Sudah Satu Bulan Dirawat, Belum Dapat Dipastikan Hasil Tes Menhub Budi Karya Negatif Covid-19
Gugus Tugas longgarkan perjalanan tertentu selama PSBB
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan SE 4/2020 diterbitkan lantaran ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.
Misalnya, para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.
"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas," ujar Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).
"Kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab. Kemudian juga adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," lanjut dia.
Selain itu, ia juga mendapatkan laporan adanya hambatan pemulangan anak buah kapal (ABK) serta pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja ke keluarga masing-masing.
Sebab, tak ada transportasi yang memadai yang bisa digunakan di tengah pemberlakukan larangan mudik.
Selain itu, kata Doni, ada pula distribusi bahan pangan yang terhambat di tengah pemberlakuan larangan mudik.
Ia mencontohkan terhambatnya distribusi ikan yang menjadi bahan pangan utama di sejumlah rumah sakit khusus penanganan Covid-19.
Untuk itu, dalam SE tersebut, sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Baca: Doni Monardo
Baca: BNPB Ungkap Hampir Sejuta Orang Menderita ISPA akibat Kebakaran Hutan dan Lahan
Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah atau kepala desa setempat.
"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ujar Doni.
Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, misalnya ada keluarga yang meninggal dan sakit keras.
"Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
Baca: Menhub Perintahkan Transportasi Aktif Lagi, Garuda Indonesia Langsung Gercep Buka Penjualan Tiket
Baca: 5 Fakta Kesembuhan Menhub Budi Karya: 14 Hari Tak Sadarkan Diri, Dokter yang Menanganinya Meninggal
(TribunBogor.com/Vivi Febrianti) (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/Haryanti Puspa Sari, TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jokowi Targetkan Mei Kurva Covid-19 Turun, Mardani: Sulit Kalau Moda Trasportasi Malah Dibuka.