Tagihan Listrik Sejumlah Pelanggan Melonjak Berlipat Ganda, Ombudsman: Pelanggan Mengeluh

Ombudsman RI Laode meminta jajaran pimpinan PLN membuat kebijakan untuk kembali melakukan pengecekan meter ke rumah pelanggan


zoom-inlihat foto
ilustrasi-meteran-listrik.jpg
Tribun Pontianak
Ilustrasi meteran listrik. Sejumlah pelanggan mengeluh tagihan listrik mereka naik drastis


"Sehubungan dengan adanya berita di media massa terkait kebijakan penggratisan tagihan listrik Pelanggan PLN 900 VA Non Subsidi dan 1300 VA, bisa dipastikan bahwa informasi bukan kebijakan ataupun program dari PLN ataupun pemerintah," tulis Made.

Made kemudian menegaskan jika PLN hanya patuh dan tunduk terhadap segala hal yang telah diputuskan dan diumumkan Pemerintah.

PLN juga hingga saat ini tidak pernah memberikan token gratis maupun penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan 900 VA non-subsidi dan 1.300 VA.

Dijelaskan oleh Made, pihaknya hanya memberikan pembebasan tagihan atau token gratis untuk pelanggan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pelanggan Rumah Tangga 900 VA subsidi,

Pembebasan tagihan tersebut telah ditetapkan pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020.

Pembebasan tarif juga telah berlaku mulai bulan April hingga Juni 2020 atau selama 3 bulan.

Lebih lanjut Made mengatakan terdapat kebijakan lanjutan dari program pembebasan tagihan ditetapkan tanggal 29 April 2020.

Yaitu untuk pelanggan bisnis skala kecil (B1) 450 VA dan industri skala kecil 450VA yang berlaku mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2020 mendatang.

Diskon tarif listrik Rp. 100 ribu oleh YCAB

Diskon listrik Rp. 100 ribu memang diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) dan mulai berlaku mulai 1 Mei 2020.

Dilansir dari Kompas.com, YCAB dan PT PLN (Persero) sedang menggalang donasi untuk diberikan kepada pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang terdampak virus corona atau COVID-19.

Donasi berupa diskon listrik ini ditujukan untuk pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang tak mendapat bantuan listrik gratis dari pemerintah.

Jika pelanggan 1.300 VA dan 900 VA yang mendaftar memenuhi kriteria tersebut, maka berpeluang mendapat diskon listrik.

Kriteria pelanggan yang mendapat diskon listrik

Dilansir dari www.lightup.id, berikut kriteria pelanggan yang mendapat diskon dari YCAB:

1. Penerima Manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon Penerima Manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 Watt non subsidi, 900 Watt subsidi, 1300 Watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan Donasi yang masuk.

4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

5. Berdasarkan pendapatan bulanan Penerima Manfaat.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved