Berharap Dapat Subsidi, Tarif Listrik Dikabarkan Naik hingga Dua Kali Lipat, Bagaimana Bisa?

Masyarakat keluhkan adanya kenaikan listrik sebanyak 20-30 persen hingga dua kali lipat, sedangkan PLN mengatakan sejak 2017 belum ada kenaikan harga.


zoom-inlihat foto
listrik21.jpg
PT PLN
Jaringan trasmisi PT PLN. Masyarakat keluhkan adanya kenaikan listrik sebanyak 20-30 persen hingga dua kali lipat, sedangkan PLN mengatakan sejak 2017 belum ada kenaikan harga.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masyarakat mengeluhkan adanya kenaikan tarif listrik di rumah mereka.

Tak tanggung beberapa diantaraya mengaku mengalami kenaikan tarif sebanyak 50 persen atau dua kali lipat dibandingkan tagihan biasanya.

Dikp dari Kompas.com, kondisi tersebut diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI, Laode Ida dalam siaran pers pada Minggu, (3/5/2020).

Padahal ditengah kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semua pengguna listrik mendapatkan subsidi.

Diungkap Laode Ida, bahkan kenaikan listrik dikatakan melonjak meskipun pemakaian listrik para pelanggan terbilang normal.

"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," ungkap Laode Ida.

Baca: 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik

Baca: Siap-Siap! YCAB & PLN Berikan Diskon Listrik Rp 100 Ribu Bagi Pelanggan 900 & 1300 VA Terpilih

Konfirmasi PLN

Logo PT PLN (Persero)
Logo PT PLN (Persero) (jabarprov.go.id)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memastikan tak ada kenaikan tarif dasar listrik untuk semua golongan.

Seperti yang diberitakan Komapas.com, Executive Vice President Corporate Communcation and CSR PLN I Made Suprateka memberikan tanggapannya.

Made mengatakan, tarif listrik yang berlaku saat ini sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.

Yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
  • Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
  • Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
  • Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.

“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya," ujar Made pada Minggu, (3/5/2020).

"Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," lannjutnya

Made memperkirakan peningkatan tagihan listrik yang dialami beberapa orang diakibatkan karena meningkatnya konsumsi listrik.

Terutama selama pandemi virus corona atau Covid-19 masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Sementara itu, Made menerangkan bahwa PLN telah memberikan stimulus ke sejumlah pelanggan.

Misalnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 450VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA.

Selanjutnya juga terdapat potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Analisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan kemungkinan sebab naiknya  tarif listik pada beberpa pelanggan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved