Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Ini Cerita WNI saat Bulan Puasa di Jerman

Gaganawaty Dyah Panca Stegmann menceritakan kondisi Jerman kala Ramadan di tengah pandemi corona


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bulan-ramadan.jpg
Pixabay/john1cse
Ilustrasi bulan Ramadan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri juga merasakan adanya perbedaan besar dalam Ramadan kali ini karena ada pandemi corona atau covid-19.

Salah satu dari mereka adalah seorang WNI di Jerman bernama Gaganawaty Dyah Panca Stegmann atau biasa dipanggil Gana.

Gana yang merupakan WNI asal Semarang ini menceritakan bagaimana kondisi dan suasana Ramadan di Jerman.

Dilansir dari Tribunnews.com, suasana yang jauh lebih sunyi daripada hari-hari biasanya dirasakan oleh Gana.

Sejumlah toko makanan tetap buka, tetapi hanya menerima take-away.

Pasalnya, di tengah pandemi corona seperti ini, pemerintah Jerman tegas melarang sejumlah aktivitas yang berpotensi meningkatkan penyebaran corona.

Sebagai seorang guru bahasa Inggris, Gana juga sudah tidak dapat bekerja lagi sejak 17 Maret lalu.

Baca: Ingin Bisnis Kuliner Laku saat Ramadan meski Ada Pandemi Corona? Ini Tips dari Dosen Unair

Baca: Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Ini Kiat Menjaga Daya Tahan Tubuh

Namun, pemerintah Jerman akan memberikan subsidi untuk mengganti honor selama mendaftarkan diri.

Sementara itu, ada yang menarik di daerah Berlin.

Orang yang tidak bekerja biasanya kerap mendapatkan bahan-bahan makanan dan buah-buahan yang sering digantungkan di pagar rumah, sudut kota atau alun-alun sebagai bentuk kepedulian warga setempat pada sesama.

Ramadan Kala Pandemi Corona, Ini Kebijakan Ibadah Berbagai Negara dari Turki hingga Pakistan

Pandemi corona atau covid-19 membuat banyak negara mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah saat Ramadan. 

Berbagai kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona yang menyebabkan covid-19.  

Berikut ini adalah kebijakan berbagai negara ketika Ramadan di tengah pandemi Covid-19, diberitakan TribunnewsWiki.com dari Independent, Kamis (23/4/2020).

Turki melarang pemasangan tenda yang menyediakan makanan untuk sahur dan buka.

Warga di sana juga dilarang memberi tip pada penabuh genderang yang biasa bertugas untuk membangunkan sahur.

Kebijakan itu diambil setelah hampir 100.000 kasus dan 2.259 kematian tercatat pada Rabu sore (22/4/2020), menurut Universitas Johns Hopkins.

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Tarawih Pertama di Aceh Dilaksanakan Secara Berjamaah

Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Ajak Umat Sambut Bulan Suci dengan Rasa Syukur

Sebuah gambar yang diambil pada 24 April 2020 menunjukkan masjid Sultanahmet, yang dikenal sebagai masjid Biru pada hari pertama ramandan selama 4 hari kuncian saat negara itu mengadopsi langkah-langkah untuk mengekang penyebaran COVID-19 (coronavirus novel). Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan penguncian empat hari dari 23 April 2020 di Istanbul dan 30 kota besar lainnya sebagai bagian dari langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona baru.
Sebuah gambar yang diambil pada 24 April 2020 menunjukkan masjid Sultanahmet, yang dikenal sebagai masjid Biru pada hari pertama ramandan selama 4 hari kuncian saat negara itu mengadopsi langkah-langkah untuk mengekang penyebaran COVID-19 (coronavirus novel). Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan penguncian empat hari dari 23 April 2020 di Istanbul dan 30 kota besar lainnya sebagai bagian dari langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona baru. (Ozan KOSE / AFP)

Mesir melarang pengadaan meja amal, meskipun hanya ada 3.490 kasus dengan total kematian saat ini di angka 264.

Arab Saudi telah menangguhkan visa bagi umat Muslim yang ingin melakukan ibadah ke Mekah dan Madinah.

Iran melarang publik untuk mengadiri tempat suci, termasuk masjid.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved