TRIBUNNEWSWIKI.COM - Umat muslim Indonesia telah melaksanakan salat tarawih pertama pada Kamis (23/4/2020).
Walaupun keadaan tahun ini berbeda dengan tahun lalu, karena umat muslim harus menjalankan ibadah puasa dan salat tawarih di tengah pandemi corona.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih baik melaksanakan tarawih di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Meskipun demikian, terlihat pelaksanaan ibadah salat tarawih di sejumlah masjid di Kota Banda Aceh terlihat ramai.
Malam pertama salat tarawih di Aceh diketahui dilakukan secara berjamaah pada Kamis (23/4/2020).
Masjid-masjid ramai oleh jamaah yang datang untuk melaksanakan salat tarawih.
Namun memang jamaahnya terlihat banyak memakai masker dan penceramah khotbah tidak berbicara terlalu lama.
Baca: Ramalannya terkait Wabah Virus Terbukti, Bill Gates Hadapi Tudingan Teori Konspirasi
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Masjid di Yogyakarta Tarawih Pakai Toa, Warga Salat dari Rumah
Hal tersebut masih terjadi karena Majelis Permusyawaratan Utama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiyah yang memperbolehkan warga Aceh melaksanakan ibadah salat tarawih.
Bukan tanpa alasan, pelaksanaan salat tarawih berjamaah tersebut masih dilakukan karena Aceh belum menjadi daerah berzona merah.
Kendati demikian, MPU tetap mengimbau masyarakat yang datang untuk melaksanakan salat memakai masker serta menjaga kebersihan.
Jamaah yang datang pun harus membawa sajadah sendiri-sendiri.
Padahal melaksanakan salat tarawih berjamaah bertentangan dengan imbauan pemerintah pusat untuk melaksanakan ibadah di rumah saja.
Menanggapi itu, Wakil Ketua MPU Aceh Faisal Ali mengatakan, kebijakan untuk memperbolehkan salat berjamaah ini diberlakukan setelah pihaknya mendengar masukan dari MPU Kabupaten atau Kota.
Ia berpendapat jika pelarangan pelaksanaan salat tarawih dilakukan di daerah zona merah dengan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi.
Selain itu, ia juga terus melihat perkembangan kasus penyebaran virus corona di Aceh.
Oleh sebab itu, Faisal Ali pun menjelaskan jika pelaksaan salat tarawih berjamaah di masjid hanya diperbolehkan di daerah tertentu saja di Aceh.
Ia juga menambahkan jika stastus darurat Covid-19 diberlakukan di Aceh, MPU akan meminta pemerintah untuk menetapkan daerah mana yang terkendali dan tidak terkendali.
Baca: Sekjen PBB Antonio Guterres: Pandemi Corona Berpotensi Picu Krisis Hak Asasi Manusia
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Begini Cara Arie Untung dan Teman-temannya Buka Puasa Bersama
Baca: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Ajak Umat Sambut Bulan Suci dengan Rasa Syukur
"Untuk masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan yang penularan wabah penyakit Covid-19 masih terkendali, maka ibadah shalat fardhu, tarawih, witir, dan shalat Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya," ujar Faisal Ali.
Sementara itu, bagi daerah yang berstatus zona merah virus corona, para jemaah diminta agar tidak mengikuti aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
MPU juga mengingatkan untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama dan sahur on the road.