Sempat Tak Akui Kesalahannya, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Sitti Hikmawaty diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 atas pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.


zoom-inlihat foto
komisioner-kpai-bidang-kesehatan-narkotika-psikotropika-dan-zat-adiktif-napza-sitti-hikmawatty.jpg
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Himawatty akhirnya resmi diberhentikan oleh Pesiden Joko Widodo.

Sitti Hikmawaty diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

Baca: Warganet Ungkap Kekecewaan Terhadap KPAI, Tagar #bubarkanKPAI Jadi Trending Topic di Twitter

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020).
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). (TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

Baca: 5 Fakta Sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI, Lulusan Bidang Gizi hingga jadi Tenaga Ahli MPR RI

Ogah Akui Kesalahannya

Dewan Kode Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya secara resmi memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Sang komisioner dianggap telah melanggar kode etik, lantaran memantik kontroversi dengan menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

Namun, Sitti disebut tak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Inilah 5 fakta sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI yang sebut berenang sekolam bisa sebabkan kehamilan, ternyata lulusan bidang gizi hingga jadi Tenaga Ahli MPR RI.
Inilah 5 fakta sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI yang sebut berenang sekolam bisa sebabkan kehamilan, ternyata lulusan bidang gizi hingga jadi Tenaga Ahli MPR RI. (Tribun Video)

Palguna mengungkapkan, Sitti tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik.

Hal itu terkait ketiadaan referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

Padahal, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah sebuah aib.

Tak pelak, sikap Sitti itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Baca: Mentahkan Pendapat Komisioner KPAI, Dokter Ungkap Daya Tahan Sperma di Luar Tubuh, Ini Faktanya

Pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, namun juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Bahkan menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti lantaran lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.

Meskidemikian, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.

Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk secara sukarela mengundurkan diri.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Baca: Gara-gara KPAI, Audisi PB Djarum Dihentikan, Icuk Sugiarto: KPAI Jangan Pakai Kacamata Kuda

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.

Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.

Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Sitty, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambung dia.

Atas pernyataan itu, Sitti pun sempat menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca: 5 Fakta Sosok Sitti Hikmawatty Komisioner KPAI, Lulusan Bidang Gizi hingga jadi Tenaga Ahli MPR RI

Baca: Kontroversi Hamil di Kolam Renang, KPAI Pecat Komisioner Sitti Hikmawatty : Dia Ogah Akui Kesalahan

 

(Kompas.com/Ihsanuddin, TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Putradi Pamungkas) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved