"Halo semuanya. Ada masalah dengan WhatsApp saya. Mohon untuk tidak mengontak saya via WhatsApp dan jika ada yang berada di satu grup WhatsApp dengan saya tolong segera keluarkan saya dari grup atau, jika tidak bisa minta seluruh anggota grup untuk keluar. Terima kasih," tulis Ravio, dikutip TribunnewsWiki Kamis (23/4/2020).
Peristiwa penangkapan peneliti independen Ravio Patra terjadi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam.
Penangkapan Ravio sendiri berawal dari laporan seseorang berinisial DR.
Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui WhatsApp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020.
Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.
Polisi lalu menangkap Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan kemudian kita amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Belanda," tutur Argo melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis (23/4/2020).
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi pun mengaku sudah mengirimkan telepon genggam Ravio kepada laboratorium forensik.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.
Sebab, Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto yang sempat berkomunikasi dengan Ravio sebelum penangkapan mengatakan bahwa Ravio melaporkan kepadanya bahwa akun WhatsApp-nya diretas.
Kepada Damar, Ravio pun mengaku, pesan bernada provokasi itu bukan dikirimkan olehnya, tapi diduga oleh peretas.
Baca: Menilik Keunikan Situs Batu Berak, Materi Pelajaran Belajar dari Rumah di TVRI Jumat 24 April 2020
Baca: Batu Berak Mencuat di Program Belajar dari Rumah TVRI, Ini 3 Situs Megalitikum yang Patut Dikunjungi
(Kompas.com/Devina Halim) (TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipulangkan Polisi, Aktivis Ravio Patra Berstatus Saksi" , dan "Penangkapan Ravio Patra Dinilai Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum"