MUI menyarankan kepada warga yang terbiasa bukber untuk menggantinya dengan sedekah saja.
"Sementara yang biasa menyelenggarakan buka bersama dengan mengundang orang banyak, kolega, tetangga, dan lain-lain, bisa dialihkan sedekahya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (18/4/2020).
Baca: Ramadan Saat Pandemi Corona atau Covid-19, Umat Muslim di Dunia Belajar Jadi Lebih Sederhana
Baca: Ramadan Saat Pandemi Corona, Sejumlah Daerah Meniadakan Tradisi Sambut Bulan Puasa
Bukan tanpa alasan, pasalnya kegiatan yang melibatkan massa masih dilarang selama pandemi virus corona ini.
Asrorun menambahkan, baiknya sedekah itu diberikan kepada lembaga yang mengelola sedekah.
Dengan demikian, penggunaannya bisa terkontrol.
"Baik ke lembaga maupun petugas yang bisa mendistribusikan makanan ke orang yang membutuhkan, terutama terdampak Covid-19," katanya.
Asrorun menambahkan, buka bersama tetap bisa dilakukan.
Akan tetapi bukan bersama kolega, rekan kantor, atau orang-orang di tempat umum.
Melainkan buka bersama bisa dilakukan dengan keluarga inti di rumah.
Menurutnya, hal ini sekaligus bisa mempererat kekeluargaan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin)