Jadi startegi pemerintah bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat dan berlanjut," kata Luhut usai rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," lanjutnya.
Luhut menyebut larangan mudik akan berlaku mulai 24 April 2020 mendatang.
Adapun sanksi akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.
Pemerintah pun akan segera menerbitkan payung hukum untuk larangan mudik ini.
Larangan mudik berlaku bagi warga yang tinggal di wilayah zona merah Covid-19 atau pun wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah"