TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jumlah pasien Covid-19 meninggal di Indonesia semakin bertambah.
Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto mengimbau agar masyarakat tidak menganggap semua orang yang meninggal dikarenakan Covid-19.
Hal ini melihat dari banyaknya fenomena orang meninggal masih dikaitkan karena terjangkit virus corona atau Covid-19.
Baca: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hingga Minggu 19 April 2020 Pagi: 6.248 Terkonfirmasi
Dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (18/4/2020), Yuri mengimbau masyarakat.
"Supaya tidak semua kasus orang meninggal tidak dikonotasikan akibat Covid-19," ujar Yuri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan bahwa setiap jenazah yang meninggal bukan berarti disebabkan karena terjangkit Covid-19.
Tidak semua jenazah yang dimakamkan dengan prosedur seperti jenazah akibat Covid-19 belum pasti merupakan pasien akibat Covid-19.
Sebab, terdapat peraturan organisasi profesi kedokteran ada penatalaksanaan jenazah dengan penyakit menular.
Penyakit menular itu seperti HIV-AIDS, Hepatitis-B, Difteri, Ebola, dan Covid-19.
"Jadi bukan semua jenazah yang dimakamkan secara prosedur penyakit menular sudah pasti positif Covid-19. Sebab, yang memastikan apakah jenazah itu positif Covid-19 adalah hasil konfirmasi positif dari pemeriksaan laboratorium," tegas Yuri.
Sementara itu, Yuri juga menjelaskan bahwa pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia tetapi hasil laboratorium negatif Covid-19, maka pemerintah tidak akan mencatat sebagai jenazah akibat Covid-19.
"Ini harus kita pahami agar tidak lagi terjadi prasangka atau penolakan jenazah orang meninggal," tutur Yuri.
Yuri meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah akibat Covid-19.
Baca: 2 Hari Setelah Sembuh dari Virus Corona dan Pulang ke Rumah, Pria asal Lumajang Meninggal Dunia
Baca: Peneliti Ungkap Kemungkinan Vaksin Covid-19 Siap untuk Produksi Massal pada September Mendatang
Menurutnya, dalam peraturan yang telah dibuat tidak ada alasan untuk menolak jenazah.
"Peraturan yang dibuat Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, MUI mengatakan tidak ada alasan untuk menolak jenazah," ujar Yuri.
Yuri memberikan pesan apabila ada jenazah akibat Covid-19 agar diamankan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkes.
"Pastikan tidak ada sedikit pun cairan yang keluar dari jenazah, lalu kita harus membungkus jenazah menggunakan plastik, masukkan ke dalam peti dan tetap berikan antiseptik (saat dimasukkan)," tambah Yuri.
Diberitakan, jumlah kasus virus corona atau Covid-19 bertambah.
Hingga Sabtu (18/4/2020), pemerintah mengumumkan kasus terbaru positif Covid-19.