Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 23 Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.
Pasal itu menyebutkan 'Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rencana yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB'.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskannya diberikan dalam bentuk uang tunai dan atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Dadang memaparkan bahwa nantinya bantuan itu akan disalurkan sesuai data dan alamat warga yang dimiliki Dinas Sosial.
Ia juga mengatakan, bantuan dari Pemeritah Kota Depok yang disalurkan berupa uang tunai.
Baca: Hukuman Pengendara Pelanggar PSBB dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini
Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat bantuan berupa uang tunai dan logistik.
Aturan PSBB Depok
Berikut aturan PSBB Kota Depok yang perlu diperhatikan :
Mobil pribadi
Selama PSBB, Kota Depok menerapkan beberapa aturan untuk kendaraan pribadi roda empat.
Penumpang mobil sedan hanya diperbolehkan berisi 3 orang dengan ketentuan satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dan tetap menerapkan physical distancing.
Selanjutnya untuk penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang.
Ketentuannya sopir di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang.
Untuk bus berkapasitas lebih dari 7 hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dengan duduk yang berjarak.
Baca: Langgar Aturan Lockdown, 10 Turis di India Dapat Hukuman Tak Biasa: Menulis ‘Saya Menyesal’ 500 Kali
Sepeda Motor pribadi
Tak ada aturan untuk tidak boleh berboncengan, namun pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarun tangan.
Kemudian, pakaian yang telah digunakan setelah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor wajib disinfeksi.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang