Sebut PSBB DKI Jakarta Tak Cukup Dilakukan 14 Hari, Anies Baswedan Minta Undang Ahli Epidemiologi

Anies Baswedan menyarankan pemerintah untuk mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.


zoom-inlihat foto
asniashfa.jpg
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers, Jumat (13/3/2020) di Balai Kota DKI Jakarta.


Hal tersebut katanya diatur dalam Pasal 23 Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020.

Pasal itu menyebutkan 'Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rencana yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB'.

Taman Cornel Simanjuntak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditutup untuk kegiatan warga, Kamis (9/4/2020). Penutupan ini untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah Pandemi Covid-29.
Taman Cornel Simanjuntak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditutup untuk kegiatan warga, Kamis (9/4/2020). Penutupan ini untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah Pandemi Covid-29. (WARTAKOTA/Alex Suban)

Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskannya diberikan dalam bentuk uang tunai dan atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Dadang memaparkan bahwa nantinya bantuan itu akan disalurkan sesuai data dan alamat warga yang dimiliki Dinas Sosial.

Ia juga mengatakan, bantuan dari Pemeritah Kota Depok yang disalurkan berupa uang tunai.

Baca: Hukuman Pengendara Pelanggar PSBB dari Teguran hingga Penjara, Berlaku Mulai Hari Ini

Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat bantuan berupa uang tunai dan logistik.

Aturan PSBB Depok

Berikut aturan PSBB Kota Depok yang perlu diperhatikan :

Mobil pribadi

Selama PSBB, Kota Depok menerapkan beberapa aturan untuk kendaraan pribadi roda empat.

Penumpang mobil sedan hanya diperbolehkan berisi 3 orang dengan ketentuan satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dan tetap menerapkan physical distancing.

Selanjutnya untuk penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang.

Ketentuannya sopir di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang.

Untuk bus berkapasitas lebih dari 7 hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dengan duduk yang berjarak.

Baca: Langgar Aturan Lockdown, 10 Turis di India Dapat Hukuman Tak Biasa: Menulis ‘Saya Menyesal’ 500 Kali

Sepeda Motor pribadi

Tak ada aturan untuk tidak boleh berboncengan, namun pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarun tangan.

Kemudian, pakaian yang telah digunakan setelah melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor wajib disinfeksi.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved