Potong Anggaran Lembaga Negara, Ternyata Ini Besar Biaya Perawatan Covid-19 yang Dibayar Pemerintah

Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun melalui APBN 2020, untuk apa?


zoom-inlihat foto
jokowi-ikut-ktt-g20.jpg
Kompas.com/Dokumen Istana Negara
Presiden Joko Widodo mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020) malam. Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengeluarkan dana besar-besaran untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona.

Penggelontoran dana tersebut bersumber dari potongan anggaran lembaga negara demi mengatasi Covid-19 ini.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun melalui APBN 2020.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Baca: Terus Lakukan Pengkajian, Kini Pemerintah Pertimbangkan Beri Diskon Listrik bagi Pelanggan 1.300 VA

Baca: Bikin Lega, Puncak Virus Corona Akan Cepat Berakhir, Pemerintah Lakukan Langkah Tegas Ini

Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun.

"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020) dikutip dari Kompas.com.

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.

Presiden Jokowi saat meninjau RS Darurat di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
Presiden Jokowi saat meninjau RS Darurat di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). (BPMI/setkab.go.id)

Bahkan dalam rangka mengoptimalkan penanganan ini, Presiden Jokowi mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Kemudian pada Senin (13/4/2020), Presiden Jokowi menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Memang seberapa besar biaya yang diperlukan untuk merawat para pasien Covid-19?

Jokowi saat meninjau kesiapan rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 1 April 2020.
Jokowi saat meninjau kesiapan rumah sakit darurat penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, 1 April 2020. (covid19.go.id)

Membiayai seluruh pasien

Pemerintah memang menyatakan akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.

Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Baca: Inilah 2 Syarat Utama untuk Penerima Bantuan Paket Sembako dan Uang Tunai dari Pemerintah

Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.

Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, tanpa ventilator Rp7,5 juta.

Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved