TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah mengeluarkan dana besar-besaran untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona.
Penggelontoran dana tersebut bersumber dari potongan anggaran lembaga negara demi mengatasi Covid-19 ini.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun melalui APBN 2020.
Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.
Baca: Terus Lakukan Pengkajian, Kini Pemerintah Pertimbangkan Beri Diskon Listrik bagi Pelanggan 1.300 VA
Baca: Bikin Lega, Puncak Virus Corona Akan Cepat Berakhir, Pemerintah Lakukan Langkah Tegas Ini
Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp 75 triliun.
"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.
Bahkan dalam rangka mengoptimalkan penanganan ini, Presiden Jokowi mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Kemudian pada Senin (13/4/2020), Presiden Jokowi menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Memang seberapa besar biaya yang diperlukan untuk merawat para pasien Covid-19?
Membiayai seluruh pasien
Pemerintah memang menyatakan akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.
Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.
Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Baca: Inilah 2 Syarat Utama untuk Penerima Bantuan Paket Sembako dan Uang Tunai dari Pemerintah
Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.
Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.
Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12 juta per hari.
Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, tanpa ventilator Rp7,5 juta.
Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.