IMEI biasanya tertera di bagian About Phone (Tentang Ponsel).
2. Akses ke situs imei.kemenperin.go.id
Kemenperin telah mempersiapkan situs untuk keperluan pengecekan status IMEI.
Anda bisa langsung masuk ke situs imei.kemenperin.go.id atau klik link di bawah ini.
3. Masukkan nomor IMEI ke dalam kolom yang telah tersedia, lalu klik tanda Search.
Bila ponselmu asli, maka muncul tulisan IMEI terdaftar di database Kemenperin.
Begitu juga sebaliknya.
Tidak berlaku untuk laptop
Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana, mengatakan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk perangkat HKT atau Handphone, Tablet, dan Komputer Genggam.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada regulasi tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat point of sale (POS) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
Direktur Jenderal SDPPI Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui sim card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai sim card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail kepada KompasTekno pada akhir 2019.
Baca: Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Naik, Ahli : Akankah Jadi Italia di Asia Tenggara?
Baca: Ayah 5 Anak Ini Rela Jual HP Rusak Seharga Rp 10 Ribu Demi Beli Beras, Kini Langsung Dapat Bantuan
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi/Restu) (Kompas.com/Bill Clinten)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia ".