TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Mereka memberi kritik atas langkah pemerintah terkait dengan penanganan pandemik Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini tengah melanda dunia, termasuk Indonesia.
BEM SI bahkan mengancam mereka siap melancarkan aksi jika pemerintah tak tegas dalam mengatasi Covid-19.
Seperti diketahui, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat hingga Rabu (15/4/2020)
Angka tersebut terus meningkat hingga kini mencapai hampir 5 ribu kasus.
Hal itu lantas memunculkan keprihatinan dan kritik dari BEM seluruh Indonesia kepada Presiden Jokowi.
Baca: 7 Pemimpin Wanita ini Sukses Tekan Penyebaran Covid-19 di Negaranya, Tegas Terapkan Peraturan!
Diketahui, BEM Seluruh Indonesia mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Senin (13/4/2020).
Dalam surat terbuka itu, para mahasiswa menuliskan beberapa poin penting dan menekankan ketegasan Jokowi dalam menghadapi pandemi ini.
Surat terbuka ini ditandatangani Koordinator Pusat Aliansi BEM seluruh Indonesia Remy Hastian Putra Muhammad Puhi.
Seperti dikutip dari Kompas.com, dalam surat tersebut mereka menuntut Pemerintah mengutamakan keselamatan nyawa rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan terkait penanganan Covid-19.
Surat itu juga menyatakan mahasiswa akan bergerak bersama rakyat jika nyawa rakyat tak diutamakan dalam penanganan Covid-19.
"Jika keselamatan nyawa rakyat tidak diutamakan kami siap bergerak bersama rakyat dan membersamai rakyat," tulis BEM seluruh Indonesia dalam surat terbuka itu.
Mereka pun meminta Pemerintah memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Hal itu berguna agar masyarakat memahami secara penuh bahwasannya kondisi negara dalam keadaan bencana nasional.
Para mahasiswa juga meminta Pemerintah mempersiapkan segala kebutuhan yang diperlukan tenaga medis dengan sebaik-baiknya.
Sebabnya saat ini para tenaga medis merupakan pasukan utama di garda terdepan dalam melawan Covid-19.
Mereka pun meminta Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas dalam menangani Covid-19.
Menurut mereka, Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 kurang tegas dalam menangani Covid-19.
Mereka menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang didasari PP No. 21 Tahun 2020 tak cukup untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sebab, PSBB kurang bisa memutus pergerakan orang dari Jabodetabek selaku episentrum Covid-19 ke daerah lain.