Dan, jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada kondisi itu wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.
3. Orang tua dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada mengganti puasa baginya.
Menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Hal itu juga berlaku pada orang sakit yang tidak kunjung sembuh.
4. Wanita hamil dan menyusui
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut asinya berkurang untuk bayi yang dia sapih, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Itulah golongan orang-orang yang diberi keringanan saat menjalankan puasa ramadan.
Baca: Dimulai Hari Ini, Simak Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Seperti Puasa Sepanjang Tahun
Baca: Malam Nisfu Syaban Jatuh Pada 8 April 2020, Bagaimana Hukum Berpuasa Setelah Malam Nisfu Syaban?
(Health Grid/Levi Larassaty)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)