"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Fachrul menjelaskan tak hanya ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran pun mengatur panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Setidaknya ada 15 poin yang diatur.
Dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, sampai peringatan Nuzulul Qur'an.
Seluruh aktivitas tersebut disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Pun panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, sampai silaturahmi keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Fachrul.
4. Tidak mudik
Asrorun juga memberikan umat Muslim untuk tidak mudik, baik menjelang bulan Ramadhan maupun jelang hari raya Idul Fitri.
Asrorun beranggapan jika hal tersebut penting dan perlu ditaati gun memotong penyebaran Covid-19.
"Pemerintah telah menetapkan Jabodetabek sebagai kawasan dengan pembatasan sosial berskala besar. Masuk kategori zona penularan tingkat tertinggi," kata Asrorun.
Asrorun kembali mengatakan, berdasarkan hadis sahih, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya yang berada di daerah terkena wabah untuk keluar dari daerah tersebut.
Begitu juga umat yang berada di luar daerah wabah.
Mereka diimbau untuk tak memasuki daerah wabah.
"Kalau anda berada di kawasan Jabodetabek, berada di kawasan merah penyebaran, makan jangan keluar dari kawasan merah itu, yang jika anda keluar akan potensial menularkan kepada saudara-saudara kita," jelasnya.
Dia juga menegaskan jangan sampai niat baik bersilaturahim malah menjadi malapetaka untuk orang lain.
Oleh sebab itulah dia berharap masyarakat, khususnya umat Muslim untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.
"Jangan sampai niat baik dilakukan dengan cara yang salah berdampak buruk bagi silaturahim. Tujuannya adalah silaturahim, tetapi justru menyebabkan malapetaka, tentu ini akan melahirkan dosa," tandas Asrorun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "4 Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19"