TRIBUNNEWSWIKI.COM – Di tengah mewabahnya pandemi virus corona, Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap di dalam rumah serta menghindari kerumunan.
Namun bukannya mengindahkan imbauan, puluhan bule terlihat menggelar pesta di tengah wabah covid-19.
Sebuah video viral menampilkan sekelompok bule atau warga Negara asing (WNA) tengah berpesta di sebuah vila di Bali.
Dikutip dari Kompas.com, dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang.
Baca: Tak Penuhi Kriteria, Kemenkes Tolak Permintaan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Kabupaten Rote Ndao
Baca: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Sedih Tak Berujung - Glenn Fredly: Ini Aku, Kau Genggam Hatiku
Mereka pun asik mendengarkan music diiringi disk jockey (DJ).
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infobalitoday.
“Sejumlah WNA menggelar party di sebuah vila yang ada di Gaggu, Badung, Bali, Minggu (12/4/2020) malam kemarin,” tulis ksterangan dalam unggahan itu.
Warganet yang melihat video itu pun memberi kecaman.
Baca: Nama Jisoo Blackpink Menghilang dari Situs YG Entertaiment, Fans Bertanya-tanya
Baca: Sinopsis Film The Green Hornet: Seth Rogen dan Jay Chou Menumpas Kejatahan di TransTV Pukul 21:00 WB
Sebab, para bule tersebut seolah mengabaikan imbuhan untuk menjaga jarak dan larangan berkerumun untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menduga lokasi tersebut berada di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Baca: Langgar Aturan Lockdown, 10 Turis di India Dapat Hukuman Tak Biasa: Menulis ‘Saya Menyesal’ 500 Kali
Baca: Hari Ini Dalam Sejarah, 13 April 1928, Penerbangan Trans-Atlantik Pertama dari Eropa ke Amerika
Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lokasi video itu.
“Nanti saya cek lagi.
Kita sampai ini belum ada kabar pasti terkait lokasi,” kata Roby.
Baca: Hoony WINNER Umumkan Segera Mulai Wajib Militer, Rilis Surat untuk Penggemar
Baca: Shin Se Kyung
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan.
Termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Baca: Kades di Wonosobo Wakafkan Tanah 2.500 Meter untuk Pemakaman Korban Covid-19 yang Ditolak Warga
Baca: Cokelat & Friends Persembahkan Lagu Bagimu Negeri untuk Tim Medis Pejuang Melawan Covid-19 Indonesia
Update Virus corona di Indonesia
Informasi terbaru kasus COVID-19 dapat diakses melalui covid19.go.id.