Polisi Amankan Provokator Penolakan Jenazah Positif Covid-19 di Semarang, Ketiganya Tokoh Masyarakat

Tiga tokoh masyarakat justru yang menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang


zoom-inlihat foto
penguburan-atau-kubur-pasien-virus-corona-covid-19.jpg
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI - Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi mengamankan tiga provokator penolakan jenazah positif Covid-19 di Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020).

Diketahui, ketiga provokator itu adalah tokoh masyarakat di lingkungan setempat.

Padahal, sedianya mereka bisa berperan mengedukasi warga, bukan sebaliknya.

Diberitakan Kompas.com, ketiganya adalah THP (31), BSS (54), dan S (60).

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus penolakan pemakaman tersebut.

Tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

ILUSTRASI - Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.
ILUSTRASI - Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. (Tribunnews/Irwan Rismawan)


Baca: 91 Pasien di Korea Selatan Positif Covid-19 Lagi Setelah Dinyatakan Sembuh, Ada Kemungkinan Kambuh

Baca: BIN Buka Lowongan Pekerjaan Tim Penanganan Covid-19 bagi Lulusan SMA, Lolos Langsung Bisa Jadi PNS

Mereka diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan menuju pemakaman.

Petugas pemakaman merasa takut karena aksi warga itu.

Akibatnya, petugas membatalkan pemakaman jenazah di area itu.

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Padahal, proses pemakaman sudah dilakukan dengan protokol dan SOP.

"Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika pemakaman jenazah yang terinfeksi virus corona sepanjang penanganan pemakaman sudah sesuai prosedur dan SOP yang ada tentunya itu tidak berbahaya," pungkasnya.

Budi mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi proses pemakaman pasien Covid-19 yang meningal.

"Warga yang melarang atau menolak pemakaman terhadap jenazah yang terinfeksi virus corona ini justru semakin membuat bingung masyarakat di daerah lain karena ketidaktahuan atau tidak paham tentang penyebaran virus corona ini," ujarnya.

Baca: Per Hari Ini, Pengendara yang Langgar Aturan PSBB Jakarta akan Ditindak: Penindakan Dibagi 2 Tahap

Baca: 18 Hari Dirawat, Tes Swab Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Akhirnya Negatif Covid-19

Kekecewaan PPNI

Diberitakan TribunJateng.com, Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Jawa Tengah kecewa dengan kejadian penolakan pemakaman ini.

Edy Wuryanto, Ketua DPW PPNI Jateng, mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak RT dan RW daerah Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Seperti diketahui sedianya perawat RSUP Kariadi tersebut akan dimakamkan di Tempat pemakaman umum (TPU) di Suwakul Ungaran.

"Namun menurut mereka ada kepanikan sebab mobil yang datang ke daerahnya banyak sekali. Kepanikan itu yang membuat adanya misinformasi, dan kemudian penolakan," jelasnya ditemui di kantornya, Kabupaten Semarang, Jumat (10/4/2020).

Sebenarnya pihaknya sudah mengkaji ke ranah hukum terkait permasalahan tersebut. Namun dari pihak warga Suwakul Ungaran sudah mendatangi pihak PPNI Jateng.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved