Meskipun Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mengeluarkan sejumlah peraturan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau warga Yogya di perantauan untuk tidak mudik.
Baca: Aturan Versi Luhut Binsar Pandjaitan dan Anies Baswedan Berbeda, Kepolisian Lebih Pilih Ikut Menhub
"Mengimbau untuk seluruh warga Yogyakarta yang masih berada di perantauan untuk tidak mudik atau pulang ke kampung halaman.
Tidak bepergian adalah upaya paling rasional dan nyata untuk memutus rantai virus corona," ucap Sultan dalam video di akun Twitter Humas Pemda DIY, Selasa (7/4/2020).
Sultan mengatakan, perantau dari wilayah endemi virus corona yang sudah tiba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, secara otomatis berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan atau ODP.
Baca: Kronologi Pasien Balita Berhasil Sembuh dari Corona di Yogyakarta: Sempat ke Depok,Lalu Demam Tinggi
Sementara itu, Polda DIY melalui akun Twitternya, Rabu (8/4/2020) juga mengimbau hal yang sama.
Polda DIY mengimbau mereka yang berasal dari wilayah zona merah virus corona untuk tidak mudik ke Yogyakarta.
(Tribunnewswiki.com/Ron)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik ke Jogja Saat Pandemi Virus Corona, Penuhi Dulu Sederet Aturan Ini..."