Bantah Isu Dana Haji Untuk Tanggulangi Covid-19, Kemenag: 'Bukan Dana Dari Jemaah, Tetapi APBN'

Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman memastikan dana calon jemaah haji Indonesia tidak akan digunakan untuk program penanganan Covid-


zoom-inlihat foto
jemaah-membeludak.jpg
TRIBUNNEWS/MUHAMMAD HUSAIN SANUSI/MCH2019
MULAI MEMBELUDAK - Jemaah haji Indonesia membludak di terminal Syib Amir, Makkah, Selasa (23/7/2019) malam. Banyak jemaah haji Indonesia menunggu antrian bus untuk kembali ke hotel usai melaksanakan ibadah di Masjidil Haram.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Meski sebelumnya Menteri Agama, Fachrul Razi meminta para jemaah calon haji tahun 2020 untuk tetap melunasi pembiayaan haji, Oman menyebutkan bahwa tidak ada rencana menggunakan dana jemaah untuk tujuan tersebut.

Hal ini disampaikan Oman merespon berkembangnya isu penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19, yang muncul pertama kali saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, 8 April 2020 lalu.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Oman dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca: Geger Bansos Corona yang Cantumkan Syarat Agama, Kepala Dinas Kena Tegur Gubernur Bangka Belitung

Oman menerangkan bunyi Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berasal dari dua sumber.

Pertama, dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Dana efisiensi sendiri berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Suasana dia bersama jemaah haji asal Medan dan Tanjung Balai di Asrama Haji Medan, Kamis tadi pagi (12/9/2019). Doa bersama mereka gelar untuk wafatnya tokoh bangsa, BJ Habibie pada Rabu (11/9/2019).
Suasana dia bersama jemaah haji asal Medan dan Tanjung Balai di Asrama Haji Medan, Kamis tadi pagi (12/9/2019). Doa bersama mereka gelar untuk wafatnya tokoh bangsa, BJ Habibie pada Rabu (11/9/2019). (Kompas.com)

Menurut Oman, dana ini sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.

Kedua, BPIH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana ini digunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji, seperti akomodasi dan konsumsi petugas.

Dana APBN ini juga digunakan untuk rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker, serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Dana inilah yang nantinya bakal direalokasi untuk penanganan Covid-19, seandainya pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Baca: Pemerintah Minta Jemaah Bayar Lunas Dana Haji 2020, Menag: Kalau Batal Berangkat, Uang Dikembalikan

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19."

"Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," tegasnya.

Oman melanjutkan, dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, pihaknya mendapat alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020.

"Oleh karenanya, pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," kata Oman.

Menteri Agam Minta Calon Haji 2020 Lunasi Pembayaran

Di tengah situasi pandemi corona yang tidak menentu kapan akan berakhir, Pemerintah melalui Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menyatakan bahwa calon jemaah diminta untuk tetap melunasi biaya ibadah haji tahun 2020.

Namun, Fachrul Razi menegaskan bahwa para calon jemah haji tidak perlu merasa khawatir.

Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan lunas dapat dikembalikan jika jadwal keberangkatan dibatalkan.

Baca: Tak Penuhi Kriteria, Kemenkes Tolak Permintaan PSBB Sorong, Palangkaraya, dan Kabupaten Rote Ndao





Halaman
123
Penulis: Haris Chaebar
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved