Soal THR, Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Tak Beri Tunjangan untuk Pekerja

Pemerintah meminta agar perusahaan swasta tetap memberikan THR bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19.


zoom-inlihat foto
karier-zodiak-kerja.jpg
pixabay.com
Ilustrasi rapat dan karier


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warganet ramai memperbincangkan soal tunjangan hari raya atau THR di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, adanya wabah virus corona membuat sejumlah perekonomian mengalami penurunan.

Bahkan, beberapa orang harus kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisah mengenai tunjangan hari raya atau THR yang akan didapatkan.

Mengetahui hal tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuat sejumlah kebijakan tentang THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," ujar Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Youtube 'Sekretariat Presiden' pada Minggu (5/4/2020).

Airlangga mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undang-Undang diwajibkan DAN tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," lanjutnya.

Baca: Beban Ekonomi Negara Meningkat karena Corona, Jokowi Kaji Ulang Pemberian Gaji ke-13 dan THR ASN?

Baca: Dampak Corona, Sri Mulyani Ungkap Presiden Sedang Pertimbangkan Potong Gaji Ke-13 dan THR PNS

Kemudian, ia menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusaahn di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Sementara itu, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara Jaminan Sosial berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam operasional pelayanan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara Jaminan Sosial berkelas dunia, terpercaya, bersahabat dan unggul dalam operasional pelayanan. (rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Hal tersebut dikatakan Ida seusai mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.

Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Gaji 13 dan THR untuk PNS

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo sedang melakukan beberapa pertimbangan gaji 13 dan THR ASN.

Adanya wabah virus corona ini membuat pendapatan negara mengalami penurunan.

Melalui rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan pertimbangan gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Hal itu dilakukan karena pemerintah saat ini tengah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Baca: Dampak Sosial Distancing, Jokowi Janjikan Bantuan Ekonomi untuk UMKM dan Pekerja Informal

Baca: Disnakertrans DKI Jakarta Buka Pendataan Pekerja Korban PHK Akibat Covid-19, Bakal Dapat Insentif

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunJakarta)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Pemerintah Umumkan Kebijakan THR di Tengah Pandemi Corona, Begini Penjelasan Lengkapnya





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved