Khawatir Penularan Covid-19, Abu Bakar Ba'asyir Ajukan Permohonan Bebas ke Presiden Jokowi

Pihak keluarga menganggap Abu Bakar Ba'asyir berhak menerima asimilasi karena sudah berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya


zoom-inlihat foto
abu-bakar-baasyir-tengah.jpg
Kompas.com
Abu Bakar Ba'asyir (tengah)


"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Yasonna menegaskan pembebasan itu sudah berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Ia pun meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan memantau pelaksanaan pelepasan ribuan napi ini.

Kendati demikian, narapidana yang terkait dengan PP 99 Tahun 2012, salah satunya terpidana kasus terorisme, tidak ikut dibebaskan.

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Ajukan Permohonan Asimilasi ke Presiden Jokowi"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved