Penyalahgunaan kekuasaan oleh orang dewasa
Astrid menyebutkan peristiwa ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang dewasa.
Baik pelaku maupun orang yang terlibat, dalam mendukung pernikahan dini.
Anak berusia 7 tahun yang belum tahu apa yang benar-benar mereka inginkan dan bagaimana peranan setiap individu dalam sebuah sistem di lingkungan sekitarnya.
Sehingga anak tidak mungkin mengerti apa yang sebenarnya sedang dilakukan orang dewasa atau yang terjadi padanya.
Oleh sebab itu, ditegaskan Astrid, penyelidikan seharusnya bisa dijalankan secara penuh.
Baik itu kepada orang yang menikahi (pelaku) dan juga orang yang menikahkannya (pendukung).
"Bisa jadi korbannya bukan hanya orang ini," ujar Astrid.
Dalam hal ini pemuka agama dan pemerintah perlu bekerjasama dan merangkul orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.
"Perlu ada edukasi dan konsekuensi yang tegas kepada orang-orang yang mengizinkan pernikahan ini terjadi," tutur Astrid.
Baca: Kronologi Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Nikahi Anak 7 Tahun & Keluarga Akui Adanya Pencabulan
Baca: Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Justru Mengaku Diperas Sebesar Rp 35 M
Baca: Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Laoly Disahkan, OC Kaligis hingga Setnov
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Penulis Ellyvon Pranita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Ini Tanggapan Psikolog Anak"