Syekh Puji Dikabarkan Nikahi Anak Berusia 7 Tahun, Psikolog: Penyalahgunaan Kewenangan Orang Dewasa

Psikolog sebut peristiwa Syekh Puji yang menikahi anak berusia 7 tahun sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh orang dewasa. Berikut penjelasannya:


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kekerasan-pada-anak.jpg
Picture Alliance/ ZB
Ilustrasi kekerasan pada anak


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama sang Pemilik Ponpes Miftahul Jannah, Syekh Puji kembali muncul ke publik.

Syekh Puji dikabarkan telah dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah atas tindakan kejahatan kekerasan seksual.

Laporan tersebut diserahkan pada Polda Jawa Tengah dengan korban berinisial D (7), warga Grabag, Magelang.

Tak tanggung, Syekh Puji diinformasikan telah menikah siri dengan D pada Juli 2016 lalu.

Sebelumnya, Syekh Puji sempat menjadi kontroversial pada 2008 lalu.

Yaitu ketika dirinya menikah dengan LU, yang pada saat tersebut masih berusia 12 tahun.

Dua kali namanya disebut dengan kasus serupa, pemilik nama Pujiono Cahyo Widiyanto (54) pun menjadi sorotan publik.

Baca: Tahun Ini Ekonomi Malaysia Diperkirakan Bakal Anjlok ke Level Terendah Akibat Sebaran Virus Corona

Baca: Cara Membuat Dalgona Coffee, Kopi Viral di Korea Selatan Saat Social Distancing Pandemi Corona

Tanggapan psikolog terhadap kasus Syekh Puji

Syekh Puji
Syekh Puji (Kompas.com)

Psikolog Anak dari Pion Clinician, Astrid WEN, memberikan tanggapannya terkait kasus pernikahan dini yang dilakukan oleh Syekh Puji.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Astrid
mengatakan harusnya kejadian tersebut ini bisa dihindari.

Tak hanya itu dirinya juga mengatakan kejadian ini seharusnya bisa dijadikan pelajaran.

Terutama agar masyarakat lebih memperhatikan hak dan kondisi lingkungan yang baik untuk anak-anak.

"Harusnya ini kejadian yang bisa dihindarkan. Kita sebagai masyarakat perlu mendukung hak anak, yaitu hak lingkungan aman dan nyaman untuk mereka ," kata Astrid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Anak usia 7 tahun, lanjut Astrid, membutuhkan lingkungan yang nyaman dan aman.

Sehingga mereka memiliki tempat untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Dituturkan Astrid, kejadian yang berulang kembali ini tidak hanya persoalan antara korban dan pelaku.
Melainkan juga faktor dukungan atau support dari lingkungannya.

Astrid menerangkan bahwa anak berusia 7 tahun masih berpikir secara konkret dan tidak dapat berpikir secara abstrak.

Anak-anak pada usia itu masih senang untuk mengeksplor berbagai hal dalam kesehariannya, belajar, bermain, mencoba berinteraksi dengan kelompok dan mengenal teman-temannya.

Astrid juga menegaskan, di usia yang masih belia tersebut alat reproduksi anak juga belum berkembang secara optimal.

"Anak 7 tahun itu belum tahu mau apa. Bahkan konsep keluarga, peran-peran anggota keluar itu masih jauh (dari pola pikirnya). Jadi kalau ini terjadi pasti ada yang mendukung hal tersebut," ujar dia.

Penyalahgunaan kekuasaan oleh orang dewasa

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

Astrid menyebutkan peristiwa ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang dewasa.

Baik pelaku maupun orang yang terlibat, dalam mendukung pernikahan dini.

Anak berusia 7 tahun yang belum tahu apa yang benar-benar mereka inginkan dan bagaimana peranan setiap individu dalam sebuah sistem di lingkungan sekitarnya.

Sehingga anak tidak mungkin mengerti apa yang sebenarnya sedang dilakukan orang dewasa atau yang terjadi padanya.

Oleh sebab itu, ditegaskan Astrid, penyelidikan seharusnya bisa dijalankan secara penuh.

Baik itu kepada orang yang menikahi (pelaku) dan juga orang yang menikahkannya (pendukung).

"Bisa jadi korbannya bukan hanya orang ini," ujar Astrid.

Dalam hal ini pemuka agama dan pemerintah perlu bekerjasama dan merangkul orang-orang yang terlibat dalam kasus ini.

"Perlu ada edukasi dan konsekuensi yang tegas kepada orang-orang yang mengizinkan pernikahan ini terjadi," tutur Astrid.

Baca: Kronologi Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Nikahi Anak 7 Tahun & Keluarga Akui Adanya Pencabulan

Baca: Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Justru Mengaku Diperas Sebesar Rp 35 M

Baca: Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Usulan Yasonna Laoly Disahkan, OC Kaligis hingga Setnov

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Penulis Ellyvon Pranita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Ini Tanggapan Psikolog Anak"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved