8 Fakta Kasus Siswi SMK di Deliserdang Diperkosa Kakak Kelas, 7 Pelaku Jadi Tersangka, 1 Orang Buron

Kasus pemerkosaan siswi SMK di Deliserdang menjadi sorotan, 7 pelaku ditangkap, 1 masih buron.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-perundungan.jpg
freepik.com
ilustrasi pemerkosaan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pemerkosaan kembali muncul ke publik.

Kali ini korbannya adalah siswi SMK kelas X di Deliserdang, Sumatera Utara.

Siswi tersebut diperkosa oleh kakak kelasnya.

Baca: Siswi SMK di Deliserdang Lapor Polisi Telah Diperkosa 8 Kakak Kelasnya, 1 Pelaku Utama Masih Buron

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kakak kelasnya ke kepolisian, Selasa (31/3/2020).

Siswi berinisial D ini melakukan tindakan asusila ini ke Polresta Deliserdang seperti dilansir dari TribunMedan.com, Selasa (31/3/2020).

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Muhammad Firdaus mengungkap telah menangkap pelaku.

Namun, masih ada satu pelaku yang buron, Rabu (1/4/2020).

Koban pemerkosaan D bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).
Koban pemerkosaan D bersama orangtuanya ketika keluar dari gedung Satreskrim Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

D telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang.

LPA juga yang mendampingi D melapor ke Polresta Delisedang.

Melansir TribunMedan.com, berikut 5 Fakta kasus siswi SMK di Deliserdang diperkosa 8 kakak kelasnya:

1. Lapor

D dan ibunya ketika membuat LP di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).
D dan ibunya ketika membuat LP di Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

D didampingi keluarganya melaporkan kasus pemerkosaan ke Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).

Siswi kelas X ini mengaku telah diperkosa oleh 8 orang kakak kelasnya.

2.Pelaku Ditangkap

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap 8 orang.

Mereka berinisial RA, DG, HS, MAT, RDP, YAS, SAH dan RI.

Kedelapan tersangka ini merupakan warga Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Tanjung Morawa.

3. Satu Orang Dibebaskan

Polisi membebaskan satu orang berinisial RA.

"RA statusnya hanya saksi saja," ungkap Muhammad Firdaus.

Baca: Kasus Kepsek Perkosa Siswi Sejak SD, Pakai Foto untuk Ancam Korban, Dihapus Karena Kepergok Istri





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved