TRIBUNNEWSWIKI.COM - Upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 juga dilakukan oleh Pemerintah Jepang.
Pemerintah Jepang memutuskan untuk menolak warga negara asing dari 49 negara termasuk Indonesia.
Melalui akun Instagram resmi @kbritokyo, Pemerintah Jepang resmi melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Jepang.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 April 2020.
"Informasi penting bagi WNI: Kebijakan Pemerintah Jepang tentang perlintasan orang ke Jepang
- berlaku nanti malam jam 00.00 tanggal 3 April 2020,"
Tulis akun KBRI Tokyo, seperti dikutip TribunnewsWiki, Kamis (2/4/2020).
Melalui kebijakan tersebut WNI yang hendak ke Jepang tidak diizinkan kecuali dalam kondisi darurat.
Kondisi khusus yang dimaksud untuk WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang atau pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020.
Akan tetapi, jika meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.
Sementara itu, penduduk yang memiliki status penduduk tetap khusus, bukan objek penolakan masuk ke Jepang.
Baca: Harapan Baru, China Klaim Obat Flu Jepang Avigan Efektif Atasi Corona, Terbukti Lewat Uji Klinis
Baca: Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang WNA Berkunjung dan Transit ke Indonesia, Kecuali dengan Syarat Ini
Selain itu, untuk WNI yang memiliki kondisi khusus harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk WNI yang memiliki kondisi khusus harus menjalani tes PCR di bandara setelah tiba di Jepang.
Selanjutnya, WNI harus melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari, serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.
Ketika hendak melakukan ke tempat karantina, WNI tidak menggunakan sarana transportasi umum dari Bandara ke tempat karantina tersebut.
Pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjaian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.
Indonesia Larang WNA Berkunjung
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kebijakan terkait larangan WNA untuk berkunjung maupun transit di Indonesia.
Larangan tersebut telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah berlaku mulai Kamis (2/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Larangan itu diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Adapun pengecualian bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal sejenis lainnya.