6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik

Pemerintah aktif kembangkan aturan dalam penanganan virus corona dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, misalnya pemberian ribuan APD ke RS Rujukan.


zoom-inlihat foto
presiden-joko-widodo-mencanangkan-kebijakan-belajar-dari-rumah.jpg
Instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo mencanangkan kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan ibadah di rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Hal ini diungkapkan Presiden dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020).(Instagram/jokowi)


Kemudian, jumlah penerima kartu sembako juga akan dinaikkan menjadi 20 juta penerima dari awal angka 15,2 juta.

Nantinya, bantuan untuk penerima kartu sembako akan diberikan sebesar Rp 200 ribu.

Bantuan ini akan diberikan selama sembilan bulan ke depan.

Sementara untuk kartu pra kerja, anggaran juga akan dinaikkan menjadi Rp 20 triliun dengan jumlah penerima menjadi 5,6 juta orang.

Baca: Baru 92 Persen, Pemerintah Undur Target Penyelesaian RS Corona Pulau Galang hingga 5 April 2020

Baca: Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Minta Pemda Tak Buat Kebijakan Sendiri

5. Pemerintah gratiskan listrik selama tiga bulan

Pemerintah juga memberika bantuan dengan mengumumkan kebijakan penggratisan listik selama tiga bulan bagi pelanggan 450 Va dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan 900 Va.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depam. yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3/2020).

Adapun pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

6. Antisipasi kebutuhan pokok dan keringanan pembayaran kredit

Selain pemberian bantuan dalam bentuk PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok, operasi pasar, dan logistik.

Pemerintah juga akan memberlakukan keringanan pembayaran kredit.

Jokowi menyebut, bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan tentang hal tersebut.

Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada April ini.

Prosedur pengajuan pun telah ditetapkan tanpa harus datang ke bank atau ke perusahaan leasing, tetapi cukup melalui email atau media komunikasi digital lainnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update: 6 Kabar Baik Soal Penanganan Virus Corona di Indonesia"

dan di Tribunnews.com dengan judul 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved