TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perempuan yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Karawaci Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi kendaraan penabrak pejalan kaki di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul (sudah) tersangka," ujar Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (1/4/2020).
Menurut Heri, saat ini Aurellia ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk proses hukum selanjutnya.
"Ditahan," kata dia singkat.
Baca: Jangan Sembarangan, Begini Cara Pakai dan Lepas Masker yang Benar Menurut Pakar
Sebelumnya, Hari sudah memberikan keterangan pasal sangkaan yang disangkakan terhadap tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 7 Juncto 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.
"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi terjadinya tabrakan yang merenggut nyawa pria paruh baya usia 51 tahun tersebut.
Kejadian tersebut berlokasi di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.
"Waktu kejadian 29 Maret 2020 sekira pukul 16.25 WIB," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Selasa (31/3/2020).
Rachim mengatakan, pengemudi dengan nama Aurelia Margareta Yulia (26) menggunakan kendaraan roda empat jenis Honda Brio dengan nomor polisi B-1578-NRT datang dari arah Palem Semi.
"Menuju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang," kata dia.
Baca: Dokter Spesialis Paru Ungkap Efektivitas Masker Bedah dan Masker Kain di Tengah Pandemi Covid-19
Pada saat menikung ke kanan, lanjut Rachim, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki dengan korban Andre Njotohusodo (51).
Bukan langsung berhenti, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.
"Akibatnya pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.
Tewas Ditabrak Mobil saat Sedang Jogging di Karawaci, Andre Sempat Selamatkan Anaknya
Keluarga korban tabrakan di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang menjelaskan kronologi korban Andre Njotohusodo (51) bisa sampai tertabrak sebuah mobil di kawasan perumahan.
Dalam peristiwa tabrakan itu, Andre meninggal dunia di lokasi kejadian, tak jauh dari rumahnya.
Keponakan korban, Dearyani mengatakan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.
Baca: Perempuan Muda Pengemudi Mobil Tabrak Pria dan Anjingnya hingga Tewas, Berujung Aniaya Istri Korban