TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Pusat Statistik resmi memperpanjang waktu penutupan sensus penduduk secara daring atau online.
Awalnya, sensus penduduk online dijadwalkan akan berakhir pada Selasa (31/3/2020).
Namun, dikarenakan adanya pandemi vrus corona atau covid-19, sensus penduduk online akan diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaiakan langsung oleh Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto melalui akun instagram @bps_statistics.
Pengunduran penutupan SP online ini dilakukan berdasarkan SK Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat Covid-19 diperpanjang sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020.
Baca: Indonesia dan 2 Negara Lainnya Diprediksi Tak Alami Resesi Pasca-Pandemi Corona, Bagaimana Bisa?
Baca: Berikut Ini Deretan Kebijakan Jokowi Terkait Penetapan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan penduduk serta petugas sensus saat mendata dari rumah ke rumah nantinya.
Pada Sensus Penduduk 2020 ini BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang menggunakan data administrasi pendudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar, serta metode wawancara.
Penduduk dapat mengakses web sensus.bps.go.id menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
Berikut tata cara pengisian sensus penduduk dengan sistem online seperti dikutip dari Kompas.com:
- Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
- Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password"
- Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
- Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi"
- Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
- Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
- Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini
- Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
- Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim"
- Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.
Baca: Siap-siap, BPS Bakal Buka Lowongan 390 Ribu Petugas Sensus, Catat Waktu dan Syarat Pendaftarannya
Baca: Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Minta Pemda Tak Buat Kebijakan Sendiri
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.
Dokumen
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk ikut serta SPO:
- Kartu Keluarga,
- KTP
- Buku Nikah/Dokumen Cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
BPS menjelaskan, bahwa partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Saat ini masyarakat bisa cek NIK dan nomor KK untuk memastikan bahwa telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.
Sementara itu, bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, meski menunggu Sensus Penduduk Wawancara.
Sensus Penduduk Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020.
Dalam Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) petugas akan mendatangi secara langsung.
Tahap Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Februari sampai Mei 2020 Pelaksanaan Sensus Penduduk Online