Mulai 31 Maret, Wali Kota Tasikmalaya Terapkan Karantina Wilayah, Kendaraan Umum Dilarang Masuk

Wali Kota Tasikmalaya akan berlakukan lockdown lokal atau karantina wilayah sehingga kendaraan umum dilarang masuk ke Kota Tasikmalaya.


zoom-inlihat foto
kendaraan-water-canon-polres-tasikmalaya-kota-rutin-menyemprotkan-cairan-disinfektan.jpg
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Kendaraan water canon Polres Tasikmalaya Kota rutin menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah wilayah jalan protokol Kota Tasikmalaya, Jumat (27/3/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)


Menko Polhukam Mahfud MD akan segera memutuskan soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah.

Mahfud MD mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah akan diputuskan minggu depan.

"Secepatnya, kita dalam situasi darurat, jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktuya kapan? mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud dalam video conference dengan wartawan, Jumat (27/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Bukan Local Lockdown, Ganjar Pranowo Tegaskan Tegal Hanya Terapkan Isolasi Terbatas

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.

Mahfud menjelaskan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.

Mahfud menjelaskan, dalam prosedur rancangan PP tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Seperti, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas mengordinasi jajaran menteri terkait karantina kewilayahan.

Sementara itu, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengatur terkait perhubungan hingga Kementerian Perdagangan.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Kompas.com/Irwan Nugraha)

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Wali Kota Tasikmalaya Putuskan Terapkan "Local Lockdown" Mulai 31 Maret





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved