Menko Polhukam Mahfud MD akan segera memutuskan soal rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah.
Mahfud MD mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah akan diputuskan minggu depan.
"Secepatnya, kita dalam situasi darurat, jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktuya kapan? mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud dalam video conference dengan wartawan, Jumat (27/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bukan Local Lockdown, Ganjar Pranowo Tegaskan Tegal Hanya Terapkan Isolasi Terbatas
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat terlebih dulu menetapkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan.
Mahfud menjelaskan, dalam prosedur rancangan PP tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Seperti, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas mengordinasi jajaran menteri terkait karantina kewilayahan.
Sementara itu, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengatur terkait perhubungan hingga Kementerian Perdagangan.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria/Kompas.com/Irwan Nugraha)