Pengadilan Perintahkan Belanda Bayar Kompensasi ke Keluarga Korban Pembantaian Westerling di Sulsel

Belanda diperintahkan membayar ganti rugi mulai dari 10 ribu euro atau sekitar Rp 178 juta kepada 8 istri dan empat anak korban Pembantaian Westerling


zoom-inlihat foto
raja-belanda.jpg
Kompas.com
Raja Belanda Willem-Alexander (kanan) dan Ratu Belanda Maxima (kiri), didampingi Presiden Joko Widodo (dua kanan) dan Ibu Iriana Joko Widodo, melakukan penanaman pohon saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Kunjungan kenegaraan Raja dan Ratu Belanda tersebut untuk peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.(AFP/POOL/ADI WEDA)


Namun, menurutnya, kunjungan ini menjadi sebuah harapan dan tanda bahwa negara yang pernah berlawanan dapat tumbuh bersama.

Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa sejarah masa lalu memang tak dapat dihapus.

Namun, menurut dia, hal itu dapat menjadi pelajaran untuk membangun hubungan yang saling menghormati dan menguntungkan.

Sejarah mencatat, beberapa peristiwa kekerasan militer terjadi pasca-proklamasi.

Pada 21 Juli 1947 hingga 5 Agustus 1947, Belanda melancarkan agresi militer di Jawa dan Sumatera.

Kemudian disusul Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.

Ada pula pembunuhan rakyat sipil di Sulawesi Selatan oleh pasukan Belanda pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.

Peristiwa berdarah pada periode Desember 1946 sampai Februari 1947 dikenal dengan sebutan Pembantaian Westerling.

(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved